PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI SETARAKAN KEDUDUKAN PENGGUNA DENGAN PENYEDIA JASA
Surabaya (12/20) - Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2017, serta untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat (PUPR) mengadakan pelatihan klasikal mengenai Hukum Kontrak Konstruksi. Kapusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi, Herman Suroyo, dalam sambutan pembukaan pelatihan tersebut di Balai Diklat Wilayah VI Surabaya, Rabu (12/2) mengatakan banyaknya pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah saat ini memerlukan pengawasan, terutama dalam aspek tertib penyelenggaraan yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Seperti diketahui, Kementerian PUPR pada 2020 ini mendapatkan anggaran sebesar Rp120,21 triliun. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp43,97 triliun dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air, sebesar Rp42,95 triliun untuk konektivitas, Rp22 triliun untuk pembangunan permukiman, Rp8,48 triliun untuk pembangunan perumahan, Rp525,2 triliun untuk pengembangan sumber daya manusia, Rp725 miliar untuk pembinaan konstruksi, Rp263,8 miliar untuk pembiayaan infrastruktur dan dukungan manajemen, dan Rp1,08 triliun untuk pengawasan serta pengembangan inovasi. Selain itu anggaran tersebut juga untuk mendukung lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas sebesar Rp4,89 triliun, infrastruktur pendukung PON XX di Papua sebesar Rp793 miliar, serta untuk mendukung infrastruktur pendidikan dan pasar sebesar Rp6 triliun. Dengan anggaran sebesar itu dibutuhkan sumber daya aparatur yang kompeten dan profesional untuk menyukseskan program, mengingat hingga saat ini para penyedia dan pengguna jasa konstruksi umumnya hanya melihat jumlah atau nominal kontrak dengan jangka waktu yang tertera di dalam kontrak, tanpa melihat lebih dalam tentang hak dan kewajibannya dalam proyek penyelenggaraan konstruksi. Akibatnya tidak jarang proyek pekerjaannya mengalami permasalahan, dikarenakan tidak melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak atau regulasi yang berlaku. (Balai Surabaya)
Karena itu, melalui pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.