BPSDM MELIBATKAN PENGELOLA KEPEGAWAIAN SEBAGAI QUALITY CONTROL DALAM PENGELOLAAN KINERJA
Denpasar, Bali – Kamis, 21 November 2024 – Kegiatan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Triwulan I-III untuk Unit Kerja Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali resmi dibuka di Wisma Bima II, Denpasar Bali pada Kamis (21/11). Kegiatan dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha serta Para Pengelola Kepegawaian yang ada di wilayah tersebut.
Kegiatan ini selaras dengan filosofi Asta Cita yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Konsep ASN sebagai Human Capital kini tengah dikembangkan, dengan tujuan menjadikan ASN sebagai modal utama untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia di Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan saat membuka acara menekankan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mengoptimalkan pengelolaan kinerja ASN. Sejak awal tahun 2024, Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Surat edaran ini mendukung agar seluruh proses pengelolaan kinerja di Kementerian PUPR sesuai dengan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Prinsip pengelolaan kinerja ASN, menurut peraturan tersebut, berfokus pada pengembangan, bukan sekadar penilaian.
Di Kementerian PUPR, hampir seluruh aspek pengelolaan kinerja telah diterapkan dan menunjukkan kecenderungan positif, yang berarti terus mengalami perbaikan. Meski demikian, Pusat Pengembangan Talenta merasa penting untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap implementasi pengelolaan kinerja hingga saat ini. Oleh karena itu, kegiatan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Triwulan I-III ini diselenggarakan, khususnya untuk Unit Kerja Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali.
Rudy Ridwan Effendi berharap kegiatan ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pengelolaan kinerja di Kementerian PUPR, serta sebagai persiapan untuk penilaian kinerja Triwulan IV yang akan datang. Seperti diketahui, berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2024, tahapan pengelolaan kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan penilaian kinerja.
Untuk itu, Rudy Effendi mengingatkan bahwa tugas utama Pembinaan Kinerja berada pada para pimpinan atau pejabat penilai. Pada tahap Pembinaan Kinerja, pimpinan bertanggung jawab untuk mengembangkan pegawai ke arah yang lebih baik, dengan menerapkan prinsip coaching dan mentoring. Selain itu, pengelola kepegawaian juga memiliki peran yang sangat penting sebagai quality control dalam pengelolaan kinerja di unit masing-masing. Pengelola Kepegawaian diharapkan dapat bekerja sama dengan BPSDM dalam pelaksanaan pengelolaan kinerja di Kementerian PUPR.
Acara ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, dan diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan organisasi serta peningkatan kualitas pengelolaan kinerja di Kementerian PUPR.