26 NOVEMBER 2024

|

02:37 WIB

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI SMKK CEGAH KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

05 Februari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       3043

Medan, 5 Februari 2020 - Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMKK). 

Kepala Bidang Teknik dan Materi Konstruksi Pusdiklat Sumber Daya Air dan Konstruksi, Alfet Bahari, dalam sambutan pembukaan pelatihan yang dilaksanakan di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan, Rabu (5/2) mengatakan pemerintah turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja dengan menghasilkan SDM yang kompeten dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja. Hal itu penting, karena sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi belakangan ini, seperti runtuhnya pekerjaan konstruksi, harus menjadi perhatian semua pihak. Kecelakaan kerja berdampak terhadap kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan mengganggu produktivitas. Karena itu perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal. 

Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya. Selain itu peralatan, asset, dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Kementerian PUPR juga mengemban amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dimana pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan, bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, tidak terkecuali ASN Kementerian PUPR. 

Pelatihan SMKK dilaksanakan dengan sistim e-learning. Untuk sistim online telah dilaksanakan pada 22-30 Januari 2020, dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang, sedangkan untuk sistim klasikal dimulai pada 4-5 Februari 2020, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. Diharapkan Pelatihan dan Sertifikasi SMKK tersebut diharapkan bisa menghasilkan ASN yang kompeten dan profesional dalam bidang SMK3 Konstruksi.