18 SEPTEMBER 2025

|

07:59 WIB

NEKAD MUDIK LEBARAN, ASN BPSDM PUPR AKAN DIKENAKAN SANKSI

20 Mei 2020  /   BPSDM Kementerian PU       458

Jakarta, 20 Mei 2020 – Menindaklanjuti Surat Edaran Sektretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 06/SE/SJ/2020 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR akan diberikan sanksi tegas apabila tetap melakukan cuti Lebaran 1441 H. Peringatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris BPSDM, K.M. Arsyad, melalui konferensi video pada Rapat Koordinasi Sekretariat BPSDM secara online di Jakarta, Rabu (20/5).


Arsyad menambahkan, sanksi tersebut akan diberikan, baik kepada pejabat/pegawai yang mengajukan cuti (selain cuti sakit) maupun kepada pejabat yang memberikan persetujuan. Untuk itu ASN diminta mematuhi peraturan, karena setiap sanksi yang diberikan akan diinput pada sistem informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan betul-betul menjadi catatan bagi pegawai yang bersangkutan. 


Seperti diketahui, terdapat empat poin penting dalam SE Sekjen PUPR No. 06/SE/SJ/2020, antara lain: Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H dimulai pada hari Kamis (21/5) s/d hari Senin (25/5); Pejabat/pegawai Kementerian PUPR dilarang mengajukan cuti, dan bagi atasan langsung/pejabat yang berwenang tidak diizinkan memberikan cuti kepada bawahannya, kecuali dalam kondisi tertentu, sesuai dengan SE Sekjen No KP.06.01-Sj/371 tanggal 11 Mei 2020; Kegiatan perkantoran dimulai kembali pada hari Selasa (26/5) dimana pemimpin masing-masing Unit Kerja agar melanjutkan dan/atau menjadwalkan kembali agenda penugasan WFO dan WFH bagi para pejabat/pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekjen Nomor UM.0501-Sj/285 tanggal 9 april 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pegawai Kementerian PUPR; Bagi pejabat/pegawai yang tidak melakanakan ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya prosedur kegiatan perkantoran akan tetap diberlakukan sesuai dengan anjuran pemerintah. Untuk itu Kementerian PUPR masih menunggu kebijakan berikutnya dari pemerintah pusat.


Di akhir arahannya, Arsyad kembali mengingatkan pegawai untuk terus melaporkan hasil pekerjaannya dengan menggunakan aplikasi E-LKP sebagai bukti kerja. (Datin)