04 MEI 2025

|

10:56 WIB

MENYAMAKAN PERSEPSI DALAM MANAJEMEN RESIKO MELALUI PELATIHAN

31 Maret 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       778

Jakarta, 30 Maret 2021 – Guna meminimalisir dan menanggulangi beberapa aspek resiko yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen bekerjasama dengan Pusdiklatwas Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) melaksanakan Workshop Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern yang telah selesai Tahap I nya di Jakarta, Selasa (30/3).


Adapun aspek resiko yang dimaksud adalah risiko keuangan, risiko reputasi, risiko fraud/kecurangan, risiko hukum, risiko kecelakaan kerja, risiko layanan, dan risiko kinerja.


Pada pidato penutupannya, Herman Suroyo, Sekretaris BPSDM menyampaikan tujuan pelatihan ini yaitu, untuk menyeragamkan penerapan manajemen risiko yang menciptakan dan melindungi nilai-nilai di dalam organisasi dengan mengelola risiko, mengambil keputusan, menetapkan, dan mencapai sasaran serta meningkatkan kinerja di Kementerian PUPR.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa bahwa setiap PNS berhak untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. BPSDM Kementerian PUPR memiliki tugas melaksanakan pengembangan SDM bidang PUPR. Dalam rangka mengembangkan kompetensi para peserta pelatihan yang berasal dari satuan kerja sebagai 1st line of defense, Unit Kepatuhan Intern (UKI) sebagai 2nd line of defense dan Inspektorat Jenderal sebagai 3rd line of defense. Untuk itu, BPSDM PUPR melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen di Kementerian PUPR melaksanakan Workshop Manajemen Risiko.


Sebanyak 36 orang peserta telah menjalani 10 hari kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wikayah III Jakarta secara tatap muka. Beberapa pengajar berpengalaman di bidangnya yang berasal dari Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, PT. Waskita Karya, Tim Asistensi UKI dan MR, dan Pusdiklatwas menyampaikan materi kegiatan ini guna menerapkan amanat SE Menteri PUPR No.04/SE/M/2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR.