MENGUBAH CARA BERPIKIR PENGELOLA TEKNIS DALAM PENYELENGGARAAN BGN MELALUI PELATIHAN
Jayapura, 2 Juli 2021 - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman secara resmi telah menyelesaikan Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PTPBGN) di Jayapura, Kamis (1/7).
Melalui pelatihan tersebut, salah satu peserta Muhammad Feto Hasrul turut menyampaikan pengalamannya. Menurutnya banyak pengetahuan yang bermanfaat diperoleh dari pelatihan ini, salah satunya pengetahuan terkait metode penyusunan analisis pendanaan Bangunan Gedung Negara (BGN). Setelah pelatihan ini dirinya mengetahui bahwa dalam perhitungan kebutuhan biaya penyelenggaraan pembangunan BGN meliputi Biaya Pekerjaan standar dan Non-standar untuk konstruksi fisik, ditambah biaya perencanaan konstruksi, biaya manajemen konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan.
Selain itu Feto melanjutkan, pelatihan ini juga mengubah cara berpikir terkait peran dirinya sebagai pengelola teknis dalam penyelenggaraan pembangunan BGN, “Saya menjadi mengerti batasan-batasan tugas dan fungsi pengelola teknis. Pada awalnya saya mengira pengelola teknis berfungsi hampir sama seperti seorang PPK, namun setelah menerima materi saya mengerti bahwa pengelola teknis lebih terlibat pada hal yang bersifat teknis administratif,” ujar Feto.
“Dengan pengetahuan ini, saya yakin bisa berkontribusi lebih untuk pembangunan BGN apabila dipercaya menjadi pengelola teknis,” tutup Feto.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Ruhban Ruzziyatno dalam sambutan penutupan melalui konferensi video dari Bandung mengatakan bahwa Pelatihan Pengelolaan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara ini merupakan pelatihan teknis pilihan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga pengelola teknis pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Pelatihan ini ditujukan bagi Pelaksana (ASN Pusat dan Daerah) berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas yang tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PBGN) dan/atau instansi terkait, dan Pejabat Fungsional Teknis Tata Bangunan dan Perumahan tingkat Ahli,” ungkap Ruhban.
Untuk itu dengan pelatihan ini diharapkan dapat mencetak tenaga pengelola teknis pembangunan bangunan gedung negara yang kompeten dalam mewujudkan Bangunan Gedung Negara yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang tertib, efektif, dan efisien.
Ruhban melanjutkan dalam rangka sertifikasi, akan dilakukan assessment terhadap para peserta yang telah dinyatakan lulus dalam pelatihan. Hal ini sebagaimana amanah yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 22 tahun 2018, dalam pasal 69a bahwa Setiap Pengelola Teknis harus mempunyai Sertifikat Pengelola Teknis yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR, “Oleh karenanya setelah mengikuti pelatihan, peserta diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi dan bagi yang memenuhi syarat akan memperoleh Sertifikat Kompetensi,” ujar Ruhban.
Setelah mengikuti pelatihan sejak 21 Juni s.d 6 Juli 2021 yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IX Jayapura, 38 peserta seluruhnya dinyatakan lulus pelatihan. 3 (tiga) orang diantaranya memperoleh predikat sebagai peserta terbaik, yakni Elka Lurida Magat dari Dinas PUPR Kab. Murung Raya di peringkat terbaik pertama dengan nilai 80,32; Ajeng Citra Triyuniarthi dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku di peringkat terbaik kedua dengan nilai 79,68; dan Muhammad Feto Hasrul dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua di peringkat ketiga.