MENGINGAT PISK MILIKI PERAN SENTRAL DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, BPSDM SOSIALISASIKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI REGIONAL KALIMANTAN
Jakarta, 26 Februari 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Kepala BPSDM Nomor 01 Tahun 2025 dan Konsolidasi Hasil Identifikasi Pengembangan Kompetensi Regional Kalimantan di Banjarmasin, melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin. Sosialisasi dilakukan secara daring dan dihadiri oleh para pegawai dan pejabat dari berbagai unit kerja Kementerian PU di wilayah Kalimantan.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Plt. Sekretaris BPSDM Rudy Ridwan menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bagi ASN di lingkungan Kementerian PU. "Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur, kita harus memastikan bahwa sumber daya manusia yang ada memiliki kompetensi yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan,"ujar Rudy.
Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi pengembangan kompetensi ASN PU, khususnya bagi Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur. SE 01/2025 ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi PISK dan pelatihan teknis mandatori di lingkungan Kementerian PU.
Hal itu mengingat Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) memiliki peran sentral dalam keberhasilan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Oleh karena itu, mereka diwajibkan untuk mendapatkan pengembangan kompetensi yang spesifik, holistik, dan komprehensif.
Adanya Surat Edaran 01/2025 bertujuan untuk mengatur standarisasi proses pelatihan bagi PISK agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Pedoman ini mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
- Pelatihan PISK Manajemen: fokus pada aspek kepemimpinan, kebijakan pengelolaan SDM, manajemen risiko, hingga pengadaan barang dan jasa.
- Pelatihan PISK Sektoral: dissesuaikan dengan bidang kerja seperti Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya untuk meningkatkan keahlian teknis yang lebih spesifik.
- Pelatihan Teknis Mandatori: mencakup pelatihan wajib terkait keselamatan kerja, pengawasan konstruksi, serta implementasi teknologi dalam pembangunan infrastruktur.
Untuk memastikan efektivitas pelatihan, BPSDM Kementerian PU menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi melalui koordinasi dengan Sekretaris Unit Organisasi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pejabat PISK telah mengikuti pelatihan yang diperlukan selambat-lambatnya satu tahun setelah menjabat. Selain itu, sistem terintegrasi KLOP digunakan untuk memantau pemenuhan pelatihan teknis dan manajerial bagi PISK.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap unit kerja di Kementerian PU dapat lebih optimal dalam meningkatkan kompetensi SDM-nya, guna mendukung pencapaian target pembangunan infrastruktur nasional.
Turut hadir dalam acara, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat BPSDM Lisniari Munthe sebagai narasumber dan Kepala Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VII Banjarmasin Djadjat Djatnika.