12 SEPTEMBER 2025

|

19:19 WIB

MENGINGAT PENTINGNYA KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA, BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN

17 Mei 2023  /   BPSDM Kementerian PU       677

KPBU merupakan skema kerja sama antara Badan Usaha dengan Pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan kerja sama tersebut menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara kedua belah pihak (ada transfer risiko dari Pemerintah kepada Badan Usaha). Dalam rangka memenuhi tuntutan kompetensi tersebut, BPSDM melalui Bapekom PUPR Wilayah VI Surabaya mengadakan Pelatihan KPBU Sektor Jalan dan Jembatan pada Senin (15/5).


Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Achmad Subki menyampaikan,”Pelatihan KPBU Sektor Jalan dan Jembatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas. Para ASN mempunyai peranan yang sangat penting demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang handal dan berkualitas, khususnya dalam hal KPBU."


Materi Pelatihan KPBU Sektor Jalan dan Jembatan: (1) Gambaran Umum KPBU Sektor Jalan dan Jembatan; (2) Tata Ruang dan Pengadaan Tanah; (3 Tahapan Perencanaan KPBU Sektor Jalan dan Jembatan (4) Tahapan Penyiapan KPBU Sektor Jalan dan Jembatan;(6) Tahapan Pelaksanaan Perjanjian KPBU Sektor Jalan dan Jembatan; (7) Studi Kasus Seminar/Presentasi Hasil Diskusi; (8) Kinerja Rantai Pasok Konstruksi di Indonesia; (9) Verifikasi dan Validasi Permohonan Pencatatan SDMPK.


Pelatihan ini dilaksanakan secara Distance Learning pada Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya, dari Tanggal 15 s.d 22 Mei 2023 meliputi 33 Jam Pelajaran. Peserta Pelatihan KPBU Sektor Jalan dan Jembatan sebanyak 25 orang yang berasal dari seluruh unit kerja di Lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Layanan. Tenaga Pengajar adalah Widyaiswara yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan para praktisi di bidang sektor jalan dan jembatan khususnya.