29 AGUSTUS 2025

|

09:16 WIB

MENGGERAKKAN PERUBAHAN MELALUI TUNAS INTEGRITAS

03 Mei 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       545

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adatif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara. Untuk mendukung terwujudnya perubahan itu maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR mengadakan acara Internalisasi Tugas, Peran dan Tanggungjawab Tunas Integritas dan Penyusunan Rencana Tindak /Aksi Agen Perubahan di Bintaro, Senin (3/5).


Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana dalam sambutannya mengatakan salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja). Karena itu, diperlukan keteladanan dan berperilaku nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi yang dibentuk sebagai agen perubahan yang merupakan penggerak utama perubahan sekaligus menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh pegawai di lingkungan organisasinya


Lebih lanjut Asep mengatakan, tunas integritas yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PUPR No. 428/KPTS/M/2021 ini memiliki peran sebagai katalisator perubahan, pemberi solusi, penggerak perubahan, mediator, penghubung yang dapat menjembatani antara pelaksana dan pemberi amanat apabila terjadi permasalahan yang penyelesaiannya membutuhkan peran serta pimpinan secara langsung dan Tunas Integritas harus berperan sebagai teladan (role model).


Asep menyampaikan, untuk mengimplementasikan peran tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan, Tunas Integritas diharuskan menyusun rencana tindak/rencana aksi yang spesifik, terukur, logis, dan memiliki periode waktu yang jelas.


Adapun pejabat/pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai Tunas Integritas di Kementerian PUPR, sebanyak 46 (empat puluh enam) pegawai. Pegawai tersebut diusulkan masing-masing unit organisasi di Kementerian PUPR sebagai penerima penghargaan pegawai teladan dan pegawai yang berprestasi serta telah mengikuti pelatihan Leader Reform Academy (LRA) Oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia untuk membentuk pimpinan perubahan (reformer atau agent of change).