06 SEPTEMBER 2025

|

12:25 WIB

MENGATASI PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MELALUI PELATIHAN

02 Agustus 2021  /   BPSDM Kementerian PU       511

Bandung, 2 Agustus 2021 – Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 5 ayat (1) mengamatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan-permasalahan dalam bidang penyelenggaraan perumahan, diantaranya ketimpangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand), keterbatasan kapasitas pengembang, rendahnya keterjangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan sebagainya. 


Untuk menghasilkan upaya yang maksimal dalam mendukung pemerintah mengatasi masalah dalam penyelenggaraan perumahan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan Pelatihan Penyelenggaraan Perumahan Angkatan II secara daring di Bandung (2/8). 


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Rezeki Peranginangin dalam sambutan pembuka pelatihan melalui konferensi video mengatakan pelatihan ini merupakan yang disiapkan bagi para penyelenggara perumahan untuk memenuhi standar kompetensi jabatan sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 7 tahun 2020. 


“Jadi berbicara penyelenggara tidak lepas dari nomenklatur yang sering kita dengar, apa itu turbinlakwas atau kita sering dengar juga POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Kemudian ada PPB (Planning, Programming, and Budgeting), kemudian satu lagi SIDLACOM. Nah itu semua nantinya akan semua diberikan kepada Bapak Ibu sekalian,” jelas Rezeki. 


Rezeki menambahkan walau dalam pelatihan ini tingkat kedalamannya masih dalam tahap dasar, Rezeki tetap berharap dengan pelatihan ini para peserta mampu memahami lingkup penyelenggaraan perumahan sehingga nantinya dapat mengatasi permasalahan-permasalahan terkait perumahan yang mungkin akan terjadi. 


Senada dengan Rezeki, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, M. Hidayat mengatakan dengan pelatihan penyelenggaraan perumahan ini dapat  melatih para peserta untuk mengetahui bagaimana bisnis proses perumahan dan apa saja yang menjadi pekerjaan bidang perumahan. 


Bidang perumahan sendiri terdiri dari beberapa kegiatan, di antaranya Rumah Umum dan Komersial (RUK), Rumah Susun, Rumah Khusus dan Rumah Swadaya. Masing-masing bisnis proses kegiatan ini memiliki SOP yang sudah kita tetapkan, “Jadi diharapkan nanti teman-teman ini paham masalah perumahan, jadi apabila terjadi masalah-masalah perumahan teman-teman yang di daerah ini sudah bisa paling tidak untuk mengetahui dan menangani permasalahannya. Jadi tidak hanya dari program saja, mulai dari program, pelaksanaan, pemantauan evaluasi kemudian nanti juga ada lagi masalah-masalah yang terkait kasus pengaduan masyarakat,” ungkap Hidayat. 


Untuk itu Hidayat berharap dengan memiliki kesempatan mengikuti pelatihan ini para peserta dapat menyerap ilmu sehingga dapat memahami lingkup perumahan dan bisnis prosesnya serta dapat diterapkan di unit masing-masing dan kedepannya dapat menjadi benar-benar insan perumahan yang profesional. 


Pelatihan Penyelenggaraan Perumahan Angkatan II yang difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung ini diselenggarakan pada 2 s.d 18 Agustus 2021. Sebanyak 33 peserta yang merupakan ASN dari Kementerian PUPR dan Dinas PUPR akan menjalankan 60 Jam Pelajaran (JP) dengan metode pembelajaran distance learning.