MEMENUHI STANDAR KOMPETENSI JABATAN ASN MELALUI PELATIHAN PENYELENGGARAAN RUMAH KHUSUS
Medan, 22 Maret 2021 - Rumah khusus, sebagaimana dimaksud dalam Permen PUPR No. 20 Tahun 2017, adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, yaitu melalui penyediaan rumah yang layak, dilengkapi dengan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai untuk kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus tersebut antara lain adalah kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, rumah nelayan, rumah terdampak program pemerintah, pemukiman kembali korban bencana, dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan negara.
Untuk memenuhi tuntutan di atas maka BPSDM melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dengan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah I Medan memulai Pelatihan Penyelenggaraan Rumah Khusus dalam rangka pengembangan kompetensi ASN yang bekerja di bidang PUPR baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
Dalam sambutannya melalui video conference, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rezeki Peranginangin, Senin (22/3) menjelaskan pelatihan ini merupakan salah satu pelatihan yang disiapkan untuk para ASN di Lingkungan Ditjen. Perumahan untuk memenuhi standar kompetensi jabatan sesuai Peraturan Menteri PUPR No 7 tahun 2020, yang meliputi : (1). Penyusunan Kebijakan, Strategi, dan Program; (2). Perencanaan Teknis; (3). Pengadaan Tanah; (4). Pengelolaan Aset; (5). Pemantauan dan Evaluasi; dan (6). Fasilitasi Penghunian dan Pengelolaan Rumah Khusus.
"Pembangunan yang seutuhnya terletak pada Sumber Daya Manusia, tidak akan pernah terwujud infrastruktur PUPR yang handal untuk mencapai Visium PUPR 2030, tanpa adanya insan PUPR yang kompeten," lanjut Rezeki.
Pelatihan Penyelenggaraan Rumah Khusus dilaksanakan secara distance learning mulai tanggal 22 Maret s.d 5 April 2021 oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan bertempat di Lokasi masing-masing dengan di hadiri 18 peserta.