LSP BPSDM SELENGGARAKAN UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PTPBGN BAGI 29 ASN
Jakarta, 7 Desember 2021 – Pengakuan sebagai ahli dalam suatu bidang menjadi kebutuhan yang tak terelakan di dunia kompetensi dewasa kini. Untuk mencapai tujuan tersebut bagi seluruh ASN-nya, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPSDM, Kementerian PUPR membuka Uji Kompetensi Sertifikasi Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (PTPBGN), pada Selasa (7/12) di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta. Uji kompetensi diikuti sebanyak 29 asesi yang telah melalui proses seleksi sebelumnya.
Dalam persyaratan sertifikasi, Ketua LSP BPSDM PUPR Rezeki Peranginangin menegaskan salah-satunya peserta telah mengikuti pelatihan terkait terlebih dahulu untuk memastikan keberhasilan hasil uji kompetensi. Ketatnya pelaksanaan uji kompetensi dinilai perlu sebab kegagalan pengawasan di lapangan juga akan berdampak pada kredibilitas hingga penggugatan legal kepada asesor dan pihak LSP. “Artinya, ini tanggung jawab kita bersama. Bukan sekadar ajang gengsi dan surat izin ahli, tapi bagaimana kita menjaga kualitas sama-sama dalam penobatan anda sebagai ahli,” ungkap Rezeki.
Di tahun-tahun berikutnya, Rezeki menjelaskan rencana LSP BPSDM PUPR yang akan mengoptimalkan penggunaan ke 9 balai kompetensi di berbagai daerah sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Hal ini dilakukan demi pemerataan kepakaran atas bidang ke-PUPR-an di seluruh Indonesia. Sejauh pengoperasiannya, LSP BPSDM telah mengeluarkan sertifikasi untuk bidang PTPBGN dan Pengawas Teknis Jalan. Sementara itu empat uji kompetensi lainnya tengah dalam persiapan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat. Rezeki memperkirakan ratusan skema sertifikasi akan terlaksana di masa mendatang, terutama di bidang-bidang krusial menyangkut hajat hidup banyak orang seperti air minum, drainase, pengelolaan sampah, dan air limbah.
Sejak disahkan pada 2020 lalu, LSP BPSDM telah menyatakan 12 ASN kompeten dalam bidang pengawasan Bangunan Gedung Milik Negara. Jumlah yang masih sangat sedikit dibanding kebutuhannya di lapangan mengharuskan upaya agar uji kompetensi ini dilaksanakan secara intensif. Kepala Bidang Sertifikasi LSP BPSDM, Lisniari Munthe mengatakan, kegunaan dari sertifikasi ini adalah pengakuan keahlian dari pihak yang absolut dan berkedudukan kuat di mata hukum.