LSP BPSDM LAKUKAN PENYAKSIAN (WITNESS) UJI KOMPETENSI SKEMA PELAKSANA PEMELIHARAAN JALAN DAN TEKNISI LAB BETON ASPAL
Bandung, 17 Oktober 2024 - Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPSDM Kementerian PUPR telah memiliki 10 Skema terlisensi dan 20 Skema terverifikasi, dengan total asesor 92 Orang. Dari periode Januari - Oktober 2024, sudah lebih dari 380 orang diuji untuk 8 skema sertifikasi.
Untuk menguji skema yang telah dimiliki, LSP BPSDM Kementerian PUPR menyelenggarakan penyaksian (witnessing) uji kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk skema Pelaksana Pemeliharaan Jalan dan Teknisi Laboratorium Beton Aspal pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Pusbangkom JPW.
Adapun skema sertifikasi yang akan diuji dan disaksikan pada kesempatan ini merupakan 2 dari 10 Skema yang telah terlisensi, yang merupakan bagian penting dari quality assurance terhadap kompetensi ASN di bidang pemeliharaan jalan dan teknisi laboratorium aspal. Peserta yang mengikuti Uji Kompetensi dan disaksikan ini berjumlah 4 orang dengan rincian 2 peserta uji kompetensi skema teknisi laboratorium beton aspal dan 2 peserta uji kompetensi skema pelaksana pemeliharaan jalan.
Kepala Pusbangkom JPW Doedoeng Zenal Arifin mengatakan,“Menjadi profesional yang kompeten di era ini adalah sebuah keharusan. Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak/Ibu untuk mengambil bagian dalam proses witnessing ini, karena selain sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas diri, ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam membangun SDM unggul dan infrastruktur berkualitas di Indonesia.”
Peran sertifikasi kompetensi semakin penting dalam memastikan mutu ASN PUPR, khususnya di sektor jalan dan laboratorium aspal, sehingga kemampuan teknis yang sesuai standar menjadi sangat krusial. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan sertifikasi ini, Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2023, telah mengamanatkan pentingnya memastikan penjaminan kompetensi (quality assurance) ASN melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Hal ini menjadi landasan pengakuan terhadap kompetensi ASN PUPR dalam penyelenggaraan infrastruktur, baik yang bersifat swakelola maupun pengawasan terhadap pekerjaan pihak ketiga. Harapannya proses kegiatan witnessing ini berjalan lancar sehingga 2 skema ini selanjutnya dapat digunakan untuk uji kompetensi bagi para ASN Bidang Pekerjaan Umum.