KPBU PENUHI KEBUTUHAN FINANCIAL GAP UNTUK MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Jakarta (5/11) - Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu solusi efektif yang memenuhi kebutuhan financial gap, mempercepat penyediaan infrastruktur yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan wilayah, sehingga mampu berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja, serta adanya pemanfaatan nilai uang (value for money) melalui pembagian risiko. Kepala Pusdiklat Sumber Daya Air (SDA) dan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herman Suroyo, mengatakan hal tersebut saat membuka Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha di Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta.
Selain itu, lanjut Herman, KPBU juga memungkinkan adanya pengelolaan aset secara bersinergi, serta adanya inovasi pembiayaan dan teknologi, sehingga dapat semakin meningkatkan daya saing bangsa di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Seperti diketahui, pemerintah terus menggalakkan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Untuk itu program-program prioritas terkait pembangunan infrastruktur di berbagai sektor telah disusun.
Namun demikian kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020-2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp 623 Triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 Triliun. Kebutuhan anggaran ini mencakup sektor SDA sebesar Rp 577 Triliun, sektor jalan dan jembatan sebesar Rp 573 Triliun, sektor permukiman sebesar Rp 128 Triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp 780 Triliun.
Karena itu pemerintah melakukan inovasi pembiayaan non-APBN melalui pembentukan KPBU sebagai cara untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa harus membebani pendanaan dari APBN/APBD.
Atas dasar itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR mengadakan pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha bagi SDM PUPR untuk memahami dasar-dasar dan teori pelaksanaan KPBU, Kelembagaan KPBU, Monev KPBU, serta Manajemen Risiko dan Rencana Usaha agar dapat melaksanakan proyek-proyek KPBU sesuai peraturan yang berlaku secara efektif dan efisien.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari (4-6 November 2019) di Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta tersebut diikuti oleh 15 peserta dari unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR. (Datin)