25 NOVEMBER 2024

|

19:56 WIB

KONSOLIDASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN BMN UNTUK PERBAIKI OPINI

22 Januari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       2829

Jakarta (22/1) - Dalam rangka persiapan audit oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maka diadakan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Tahun Anggaran (TA) 2019 Unaudited.

Sekretaris BPSDM PUPR, K.M. Arsyad, dalam sambutan pembukaan acara tersebut di Jakarta, Rabu (22/1) berharap Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN TA 2019 bisa memperbaiki opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK dalam entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR TA 2019 pada awal Januari ini.

Untuk itu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pertama, penyebab diperolehnya opini WDP pada laporan keuangan Kementerian PUPR disebabkan adanya temuan BPK atas persediaan, asset tetap, belanja modal, asset tak berwujud, dan hal-hal yang signifikan lainnya. Sesuai arahan Menteri PUPR, temuan-temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti secara komprehensif. Ke dua, BPK akan melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan sebagai dasar pemberian opini terhadap laporan keuangan Kementerian PUPR TA 2019. Pemeriksaan tersebut meliputi unsur-unsur: Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP); Kecukupan pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Ke tiga, jangka waktu pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian PUPR TA 2019 mengikuti jadwal yang diberikan BPK pada saat entry meeting, yaitu waktu pengumpulan data/dokumen dan pengujian oleh Tim Pemeriksa yang dilaksanakan mulai 6 Januari s/d 9 Maret 2020. Sedangkan penyampaian Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan penyampaian klarifikasi atau tanggapan terhadap KHP oleh Kementerian PUPR dilaksanakan pada 9 Maret sd. 20 Mei 2020. Ke empat, dalam rangka akuntabilitas penggunaan anggaran dan untuk kelancaran proses pemeriksaan oleh Tim Auditor BPK, maka setiap satuan kerja diminta untuk melakukan pengendalian intern dalam menyusun laporan keuangan yang memadai, melakukan self-asesment terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, serta melakukan penataausahaan dan pengelolaan BMN secara tertib dan sesuai dengan ketentuan agar tidak menjadi temuan yang berulang yang dapat mempengaruhi opini BPK atas laporan keuangan Kementerian PUPR.

Untuk memastikan perbaikan laporan keuangan, maka: Tidak diperkenankan adanya Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) dan TDK segmen COA; Rekonsiliasi internal pada e-rekon & LK tidak terdapat selisih antara SAIBA dan SIMAK-BMN; Tidak diperkenankan adanya selisih pada rekonsiliasi SP2D BMN Akun 53, transfer keluar dan transfer masuk, serta reklasifikasi terhadap persediaan aset tetap dan aset lainnya yang dilakukan oleh Satker. Jika masih terdapat selisih agar diperbaiki sebelum draft laporan keuangan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal untuk di-review. Selain itu validasi laporan keuangan, termasuk neraca tidak balance, saldo tidak normal, aset belum deregister, akun non-ref, pagu minus, dan pengembalian belanja yang melebihi realisasi, agar diselesaikan sebelum penyampaian draft laporan keuangan di-review oleh Inspektorat Jenderal.

Agar laporan keuangan dan BMN dapat disusun dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN, antara lain: 1. REVALUASI BMN. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, setiap Kementerian/Lembaga wajib melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang diperoleh untuk dilakukan revaluasi.

Pada 2019 telah dilakukan revaluasi terhadap seluruh aset tanah, bangunan gedung dan JIJ di seluruh Kementerian dan Lembaga. Revaluasi aset terbagi dalam 10 klaster, dari mulai nilai yang terkecil sampai dengan nilai besar. BPSDM dalam hal ini masuk dalam mayoritas klaster kecil dan sebagian klaster menengah.

Progres terakhir pada Desember 2019 revaluasi setiap satker di BPSDM bervariasi antara 10% s/d 60%. Ini karena setiap KPKNL Provinsi melakukan penilaian tehadap klaster-klaster yang mempunyai nilai besar terlebih dahulu. Sesuai target KPKNL di setiap provinsi diharapkan untuk klaster sedang maupun kecil akan selesai pada awal 2020. Untuk itu diharapkan setiap Satuan Kerja di BPSDM terus berkoordinasi dengan KPKNL setempat, baik yang sudah mendapatkan nomor LHIP maupun yang baru mendapatkan tiket penilaian dari KPKNL.

Berkaitan dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, yang merupakan tindak lanjut dari klarifikasi dan re-checking data revaluasi tahun 2019 di BPSDM, telah diselesaikan tindaklanjut dan laporannya kepada Biro PBMN Sekjen Kementerian PUPR pada ahir Oktober 2019. Selanjutnya melalui Surat Sekjen Kementerian PUPR Nomor PS.0303-Mn/93 tanggal 15 Januari 2019 tentang Pedoman Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Penilaian Kembali BMN Tahun 2018 di lingkungan PUPR, BPSDM juga telah menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK-RI berupa perbaikan data, dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, serta melakukan koordinasi dengan KPKNL setempat. 

Sesuai PMK 52/PMK.06/2016 tentang perubahan atas PMK No. 244/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wasdal BMN, maka Satker, selaku Kuasa Pengguna Barang, diwajiban untuk membuat Laporan Tahunan Hasil Pengawasan dan Pengendalian berupa penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN, Pemindahtanganan BMN, paling lambat 31 Maret setiap tahun;

Arsyad berharap, seluruh Satker di lingkungan BPSDM dapat melaksanakan laporan Wasdal tepat waktu sertansecara periodik setiap tahun.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dalam pengelolaan BMN pada Kementerian PUPR, maka pengguna barang berwenang dan bertanggungjawab untuk menetapkan status penggunaan (PSP) BMN. Satker sebagai kuasa pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan pengguna barang dan / atau pengelola barang, serta wajib melakukan monitoring dan pengendalian atas optimalisasi penggunaan BMN.

Sesuai dengan Amanat Permen Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KM.6/2015 tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN pada Kementerian/Lembaga, maka setiap Satker wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).

Hasil kesepakatan Forum Penelaahan RKBMN Tahun 2021 antara BPSDM Kementerian PUPR dengan DJKN Kementerian Keuangan, bersama Biro PBMN dan Layanan Pengadaan Kementerian PUPR, yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2019 yg lalu di Gedung DJKN, Kementerian Keuangan RI, disimpulkan: Pengajuan usulan RKBMN Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan hanya Satuan Kerja, yakni Balai Diklat PUPR Wilayah III Jakarta saja disetujui. Sedangkan untuk gedung dan bangunan yang disetujui hanya Gedung Kantor Permanen saja yang bisa diusulkan melalui RKBMN. Sementara Gedung Diklat dan Asarama cukup melalui RKA-KL. Sementara untuk RKBMN Pemeliharaan Tahun 2021 mayoritas dapat disetujui oleh Kementerian Keuangan, namun masih harus melampirkan beberapa kekurangan persyaratan yang diminta. Tercatat, ada beberapa yang belum dapat disetujui, karena belum mengisi kuantitas yang diusulkan. (Datin)