25 NOVEMBER 2024

|

21:36 WIB

KEPALA BPSDM PUPR: PERLU PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PENGELOLAAN BMN

29 Januari 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       403

Medan (29/1) – Perlu perubahan paradigma dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dimana fungsi administratif diubah menjadi fungsi manajemen. Dan untuk mewujudkan fungsi tersebut dibutuhkan sumber daya manusia dan infrastruktur pengelolaan BMN yang kuat. Oleh karena itu, kompetensi terkait pengelolaan BMN penting untuk dikembangkan, khususnya terkait dengan pengelolaan aset, pengelolaan barang persediaan, dan penyusunan laporan BMN. 


Pernyataan di atas merupakan sambutan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lolly Martina Martief pada pembukaan Pelatihan Pengelolaan BMN, Rabu (29/1) sebagai hasil kerjasama dengan Direktorat Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 


Seperti diketahui, Kementerian PUPR memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2018. Sedangkan untuk 2019 masih menunggu selesainya proses pemeriksaan.


Laporan Keuangan dan BMN, lanjut Lolly, merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.


Dalam kaitannya dengan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian PUPR terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya revaluasi aset yang diharapkan dapat dilakukan oleh semua unit organisasi, khususnya terhadap aset-aset yang belum diketahui keberadaannya, juga Aset Tak Berwujud (ATB) yang tidak dapat ditelusuri, sehingga pengelolaannya perlu lebih dipertajam lagi agar benar-benar dapat dimanfaatkan. Selain itu Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) agar didukung dengan dokumen yang lengkap. “Hal ini menjadi tugas kita bersama dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian PUPR, yang salah satu keberhasilannya diindikasikan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," ujar Lolly.


Pelatihan Pengelolaan BMN yang diselenggarakan di Balai Diklat PUPR Wilayah I Medan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk mengembangkan kompetensi para pengelola BMN, khususnya staf pelaksana/operator di Kementerian PUPR, sehingga meningkat kompetensinya dalam melaksanakan pengelolaan aset, menerapkan sistem pengelolaan barang persediaan dan pengamanannya, serta menyusun laporan BMN dengan menggunakan aplikasi SIMAK BMN dengan baik. Dengan demikian, laporan keuangan dapat disusun secara lebih akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku. (Datin)