24 NOVEMBER 2024

|

02:37 WIB

KEMENTERIAN PUPR TERAPKAN PENGELOLAAN SDA TERPADU DALAM PEMANFAATAN AIR

22 Oktober 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       1218

Surabaya (22/10) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan Integrated Water Resources Management atau Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDA Terpadu) dalam pemanfaatan sumber daya air di Indonesia. 

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Saroni Soegiarto, dalam sambutan pembukaan Pelatihan Pengelolaa SDA Terpadu dan Pelatihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 2019 di Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya, Selasa (22/10) menjelaskan dalam pengelolaan SDA Terpadu Kementerian PUPR mengacu pada tiga pilar, yakni konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Pengelolaan SDA Terpadu harus didukung dengan ketersediaan data dan informasi dan dukungan peran masyarakat. Dalam pelaksanaanya Pengelolaan SDA Terpadu fokus untuk mengintegrasikan semua pengetahuan tentang hidrological pada satu tiang manajerial, yang salah satunya dengan membentuk Balai Besar Wilayah Sungai di Indonesia agar semua stakeholder tahu bagaimana kualitas sungai, pemanfaatan air sungai, dan informasi yang dibutuhkan terkait sumber daya air.

Untuk bisa mewujudkan itu Balai Sungai, sebagai pengelola SDA Terpadu, dituntut mampu berperan dalam pembinaan pemanfaatan air sungai. Balai tersebut diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pemanfaatan, khususnya pembangunan DAM/bendungan yang terkait juga dengan pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan dalam pelaksanaannya.

Selain pembentukan balai, pengelolaan SDA Terpadu juga masuk dalam prinsip hukum yang tertuang dalam Undang Undang Sumber Daya Air (UU SDA) yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, di mana air, dari hulu ke hilir, akan dikelola oleh satu manajemen yang terintegrasi. Untuk dapat melakukan pengelolaan SDA dalam satu manajemen yang terintegrasi Kementerian PUPR membentuk Dewan SDA yang terdiri dari berbagai kementerian dengan tugas-tugas di bidang keairan dan juga terkait dengan air, yang secara hirarki dari yang paling erat hubungannya, adalah Kementerian Kehutanan kemudian pemda yang berkaitan dengan masyarakat di bagian hilir, selanjutnya Kementerian PUPR yang melaksanakan tiga pilar, yakni konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sistem pengelolaan air terpadu di Indonesia.

Diharapkan pelatihan tersebut dapat meningkatkan pemahaman SDM Balai Pengairan terhadap pengelolaan SDA Terpadu, sehingga mampu mendorong balai sebagai pengelola yang sekaligus duduk dalam dewan SDA dapat dioptimalkan secara terintegrasi, sehingga visi-misi Presiden untuk mandiri dalam bidang sumber daya air bisa terlaksana.

Penguatan SDM Pengadaan

Sementara itu, kepada peserta pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2019, Saroni mengatakan kualitas SDM yang ada di dalam satker di Kementerian PUPR sampai dengan tingkat Satker/PPK memiliki karakteristik dan kualitas serta kompetensi yang sangat beragam, terlebih cukup banyak yang berlatar belakang teknik yang harus menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan pengadaan barang dan jasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PUPR agar mampu dalam pelaksanaan tender dan pengadaan barang Jasa pemerintah.

Dalam rangka mewujudkan kemandirian, kesejahteraan dan karier SDM Pengadaan, BPSDM PUPR berupaya meningkatkan peran SDM Pengadaan, yang salah satu bagian pentingnya dengan melakukan penguatan kapasitas SDM yang menjadi Pejabat Fungsional Pengadaan serta melakukan peningkatan kualitas kompetensi SDM melalui tugas yang saat ini sudah melekat di Unit Pengadaan di Kementrian/Lembaga/institusi Pemerintahan. (Balai Surabaya)