JAFUNG PUPR HARUS MILIKI SPESIALISASI KEAHLIAN ATAU SPESIALISASI TERTENTU
Surabaya (24/10) – Amanat Presiden Joko Widodo agar kementerian menyederhanakan birokrasi, dengan merampingkan eselonisasi, dari empat level menjadi dua level, dan memperbesar persentase Jabatan Fungsional (Jafung) menunjukkan, bahwa Jafung menjadi pilihan karier yang perlu terus dikembangkan, sehingga peran dan keberadaanya benar-benar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, sendiri sebelumnya sering mengatakan, bahwa Jafung merupakan motor penggerak pembangunan infrastruktur PUPR, karena setiap pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur harus mendapat rekomendasi teknis dari Pejabat Fungsional.
Di tengah semangat dan harapan yang tinggi pada fungsi dan eksistensi Jafung, saat ini Kementerian PUPR masih merasakan kurang optimalnya pembagian peranan antara Pejabat Struktural dengan Pejabat Fungsional, yang terlihat dari masih banyaknya keluhan yang berkaitan dengan efektivitas pembinaan jabatan fungsional. Hal itu masih ditambah lagi dengan adanya pernyataan beberapa pihak, bahwa sistem karier Jafung masih belum jelas, disamping pemahaman pejabat fungsional terhadap tugasnya juga masih minim. Atas dasar beberapa permasalahan di atas, maka diperlukan suatu mekanisme baku yang terstruktur, sistematis, dan massif, untuk secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya pembinaan Jafung, khususnya bidang PUPR, agar harapan yang tinggi dari para Pejabat Fungsional dapat terwujud.
Kedepan setiap Jafung PUPR diharapkan memiliki spesialisasi, sehingga pola kariernya semakin jelas, mengarah kepada keahlian atau spesialis tertentu. Dalam kaitan itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusdiklat Manajemen Jabatan dan Fungsional (Menjafung) mengadakan kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Tim Penilai Jabatan Fungsional Bidang PUPR. Kepala Pusdiklat Manajemen Jabatan dan Fungsional (Menjafung) Moeh. Adam, dalam sambutan pembukaan kegiatan yang berlangsung selama dua hari (24-25 Oktober) itu mengemukakan, sesuai Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, syarat pengangkatan Tim Penilai, adalah memiliki kemampuan atau keahlian untuk menilai prestasi kerja dan aktif melakukan penilaian. Karena itu, Tim Penilai Jafung PUPR dihimbau untuk selalu meningkatkan kompetensi, khususnya dalam kemampuan menilai, serta menunjukkan profesionalime yang tinggi, disamping terus mengasah keahliannya yang dibuktikan dengan dimilikinya sertifikasi.
Peserta kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Tim Penilai Jabatan Fungsional Bidang PUPR yang diselenggarakan di Balai Diklat PUPR Wilayag VI Surabaya terdiri dari Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan lingkungan, dan Pembina Jasa Konstruksi yang berjumlah 27 orang. Ada pun narasumber yang hadir, adalah seorang yang ahli di bidangnya, yakni Kepala Biro Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Asep Arofah. (Datin)