17 SEPTEMBER 2025

|

17:42 WIB

IKUTI PSBB, KEMENTERIAN PUPR SEMENTARA UBAH KEGIATAN KERJA PEGAWAINYA

13 April 2020  /   BPSDM Kementerian PU       589

Jakarta,13 April 2020 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan beberapa kebijakan dalam pengaturan kegiatan kerja pegawai, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan pengaturan kegiatan perkantoran tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Pelaksanaan PSBB Pegawai Kementerian PUPR, termasuk pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Beberapa poin dalam surat edaran tersebut, antara lain: Pertama, penyelenggaraan perkantoran Kementerian PUPR di wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB harus mengacu pada Peraturan Menkes 9/2020; Ke dua, seluruh pegawai Kementerian PUPR dilarang mengambil cuti tahunan dan tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H; Ke tiga, kegiatan perkantoran Kementerian PUPR di lokasi kerja yang tidak/belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 06/SE/M/2020 tentang penanganan penyebaran Covid-19. Pada poin ke tiga diuraikan, bahwa kegiatan perkantoran dilaksanakan dengan jumlah pegawai minimum dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol tempat kerja, Pejabat Tinggi Madya yang bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) harus mendapat izin dari Menteri PUPR, pengaturan WFH bagi Pejabat Tinggi Pratama ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit organisasi. Selanjutnya, pejabat administrator, pejabat pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional pada prinsipnya melaksanakan WFH, kecuali ada tugas penting dan mendesak untuk dilaksanakan di kantor yang ditetapkan oleh pimpinan. Khusus untuk Unit Pelaksana Teknis (Balai Besar/Balai/Loka) tetap melaksanakan tugas-tugas lapangan khususnya dalam menghadap bencana serta untuk tetap terlaksananya layanan kepada masyarakat.

Penyedia jasa di masing-masing unit kerja harus dipastikan agar melaksanakan tugasnya, terutama melaksanakan kegiatan padat karya tunai. Masing-masing unit kerja menunjuk salah satu pejabat yang bertugas di kantor sebagai penanggung jawab kantor dan melaporkan kepada pimpinan unit organisasinya. Akan halnya pegawai Kementerian PUPR yang melaksanakan tugas di kantor akan dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh pimpinan masing-masing. (Datin)