06 JUNI 2025

|

02:33 WIB

HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI JAMIN KESETARAAN KEDUDUKAN PENGGUNA DAN PENYEDIA JASA

24 Juli 2020  /   BPSDM Kementerian PUPR       895

Makassar, 24 Juli 2020 - Untuk mewujudkan jaminan kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR mengadakan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi. Pelatihan yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh oleh Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VIII Makassar itu telah berlangsung pada tanggal 17-24 Juli 2020.


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh. Adam, dalam pidato penutupan pelatihan melalui konferensi video dari Jakarta, Jumat (24/7) berharap para peserta dapat mengembangkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan standar kompetensi jabatannya.


Seperti diketahui, standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi yang diatur dalam Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 dalam pelaksanaannya mendapat sorotan dan masukan dari berbagai pihak, sehingga ada beberapa hal yang perlu disesuaikan.


Menutup pidatonya, Adam berpesan kepada para peserta agar dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama pelatihan dan terus mengikuti perkembangan peraturan dalam kebijakan hukum kontrak konstruksi agar tidak salah jalan. (Kompu BPSDM)