HINDARI TIMBULNYA PERMASALAHAN, PERLU KEWASPADAAN PBJ DALAM PENYELENGGARAANNYA
Yogyakarta (11/3) - Semakin banyaknya permasalahan yang terjadi dalam setiap kegiatan pengadaan barang, baik konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya, menuntut kewaspadaan setiap lembaga/kementerian/departemen dan instansi daerah dalam penyelenggaraannya. Kewaspadaan yang perlu dicermati, baik perencanaan, organisasi, pelaksanaan, maupun pengontrolannya. Hal itu dimaksudkan agar pengadaan barang tersebut dapat efektif, effisien, transparan, serta terbebas dari unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pernyataan di atas dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ikrar Yuswan Apendi, pada pembukaan Pelatihan Teknis Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan BKPPD Kota Tegal di Balai Diklat BPSDM PUPR Wilayah V Yogyakarta, Rabu (11/3).
Selanjutnya Ikrar mengatakan, kesadaran hukum di Indonesia telah semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan banyaknya institusi hukum yang terus menerus mendorong agar di setiap lembaga/kementerian/ departemen/instansi daerah semakin memfungsikan peraturan/hukum berfungsi secara efektif.
Ikrar meminta para peserta pelatuhan dapat meningkatkan kemampuan teknis dalam pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 74 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan semua SDM Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) harus memiliki kompetensi tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin ‘c’ dan ‘d’ yang menyatakan, bahwa para pihak yang terlibat dalam proses PBJ Pemerintah wajib memiliki sertifikat keahlian terkait.
Melalui Pelatihan Teknis Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi ke-19 peserta mempelajari persiapan PBJ, pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi, pengadaan swakelola, pendayagunaan produksi dalam negeri, dan e-procurement. (Balai Yogyakarta)