27 APRIL 2025

|

12:45 WIB

HASILKAN ASN KOMPETEN DALAM HUKUM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI, BPSDM MELATIH 40 PESERTA

14 Agustus 2024  /   BPSDM Kementerian PUPR       214

Yogyakarta, 13 Agustus 2024 – Sebuah pekerjaan konstruksi untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat dapat dijalankan dan dipenuhi dengan baik bila pembangunan berjalan dengan lancar. Salah satu faktor pendukungnya adalah tertib penyelenggaraan konstruksi. Salah satu indikatornya adalah terlaksananya pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.


Untuk itu, dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten khususnya dalam bidang Hukum Kontrak Kerja Konstruksi (HKKK). Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan HKKK di Yogyakarta. Dibuka secara resmi pada Selasa (13/8) secara daring, pelatihan ini akan berlangsung hingga 22 Agustus mendatang.


Pada pidato pembukaannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam menyampaikan, “Saya harap seluruh peserta dapat menjalani pelatihan ini secara serius. Agar semua materi bermanfaat dapat dijadikan bekal untuk diimplementasikan ketika kembali ke unit kerja masing-masing.”


Kedudukan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus setara dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Hal tersebut telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, diamanatkan juga untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi.


Sebanyak 40 peserta mengikuti Pelatihan HKKK yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi (Bangkom) PUPR Wilayah V Yogyakarta Pada pelatihan HKKK, hingga 28 Februari mendatang para peserta akan dipaparkan materi selama 50 Jam Pelajaran (JP) oleh para pengajar dan widyaiswara yang ahli dibidang nya.