HADAPI MASALAH PERMUKIMAN DAN AIR, BPSDM PUPR BEKALI PEJABAT KESATKERAN
Surabaya (9/9) - Hampir semua persoalan dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini dipicu oleh adanya konflik kepentingan, sehingga berimplikasi pada alokasi tanah dan ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lain dan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan. Untuk itu persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama. Demikian sambutan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Saroni Soegiarto, pada pembukaan Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Sumber Daya Air dan Pelatihan PISK Bidang Permukiman di Balai Diklat PUPR Wilayah VI Surabaya, Senin (9/9).
Selanjutnya Saroni memaparkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman menyebutkan, bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata. Namun kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup sulit diwujudkan dengan melihat perkembangan saat ini, terlebih dengan Undang Undang SDA yang tidak berlaku, sehingga kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974.
Meski di bidang perumahan dan permukiman saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya, namun dalam prakteknya perlu penekanan dan komitmen, bahwa pembangunan infrastruktur tersebut akan mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia.
Saroni menjelaskan, pengetahuan terhadap permasalahan permukiman dan juga permasalahan air merupakan hal penting. Ini karena sering terjadi di lapangan, dimana pelaksanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur, meskipun sudah dilakukan dengan baik, namun karena terus berkembangnya teknologi tidak diimbangi oleh kemampuan SDM, maka upaya pembangunan dan pengembangan infrastruktur tersebut masih kurang.
Di samping itu, meski masyarakat saat ini sudah lebih maju dengan kemudahan teknologi, namun mereka masih belum paham terhadap kebutuhan, fungsi, dan bagaimana pemanfaatannya saat ini, apalagi dengan teknologi yang berkembang sangat cepat. Akibatnya kompetensi yang dimiliki SDM “dulu” tidak memenuhi harapan ekspektasi “saat ini”.
Kegiatan Pelatihan Pejabat Kesatkeran, baik SDA maupun Permukiman, selain sebagai persiapan Indonesia untuk bersaing di wilayah ASEAN, juga persiapan untuk bersaing di wilayah internasional, disamping juga untuk meningkatkan kompetensi SDM yang selama ini belum ter-update menjadi lebih hi-technology.
Lebih lanjut Saroni mengemukakan, persoalan urbanisasi dan cepatnya arus informasi merupakan masalah serius yang harus segera dicarikan pemecahannya, karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab timbulnya kantong-kantong kemiskinan yang fatal dan lahirnya berbagai persoalan sosial di luar kontrol, seperti krisis air, permukiman kumuh, dan pencemaran sungai, yang sulit bagi pemerintah untuk menangani dan mengawasinya.
Permasalahan urbanisasi yang tumbuh cepat, lanjut Saroni, merupakan tantangan bagi pemerintah untuk secara positif diupayakan agar lebih merata dan terkendali, sehingga daerah yang memiliki potensi untuk tumbuh dalam pelaksanaannya tidak sampai menyebabkan terpinggirkannya sektor lokal oleh sektor nasional dan global.
Rencana pembangunan ibu kota yang smart, green, and beautiful, yang dimaksudkan oleh pemerintah untuk memisahkan pusat pemerintahan dengan pusat bisnis bisa, bisa menjadi penarik bagi pergerakan orang dalam jumlah besar, sehingga meningkatkan kepadatan penduduk di ibu kota yang baru tersebut. Untuk itu pemerintah perlu melakukan dekonsentrasi, karena apabila tidak diimbangi dengan sumber daya manusia yang baik dari segi kuantitas maupun kualitas akan menyebabkan termarjinalnya masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi. Karena itu perlu dicarikan pemecahan untuk mengatasi kondisi yang berdampak terhadap timbulnya permasalahan, dimana hal tersebut mengganggu arah dan tujuan pembangunan pemerintah.
Pelatihan yang menggunakan metode blended e-learning tersebut diikuti oleh 40 calon PISK dan sekitar 18 Pejabat Satker Permukiman yang diusulkan oleh Direktorat Jendral Cipta Karya dan Direktorat Jendral Sumber Daya Air (SDA). Pelaksanaan pelatihan berlangsung pada 9-24 September 2019, sedangkan penyelenggaraan pelatihan PISK bidang Permukiman diprogramkan selama 26 Agustus s.d. 25 Oktober 2019. (Balai Surabaya)