GUNA MENYUSUN STRATEGI PENGEMBANGAN PEGAWAI, BPSDM SELENGGARAKAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI
Jakarta, 27 Juli 2021 – Guna menyusun strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dalam rangka memenuhi target Kementerian PUPR, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online PPK dan Kasatker Gelombang 2 serta Perpindahan Jabatan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Bidang PUPR dan Auditor Gelombang 7 di Lingkungan Kementerian PUPR di Jakarta secara daring, Selasa (27/7).
Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Rudy Ridwan Effendi dalam sambutan pembuka mengatakan penilaian potensi dan kompetensi ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membantu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menyusun profil Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan data potensi dan kompetensi ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas.
Rudi melanjutkan bahwa penyediaan data potensi dan kompetensi tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi ini. Hasil dari kegiatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memetakan jabatan, serta memberikan pengembangan yang diperlukan dengan tepat sesuai potensi dan kompetensi masing-masing pegawai.
“Jadi penilaian potensi dan kompetensi ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir meskipun dapat dilakukan dengan urutan yang berbeda. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan,”lanjut Rudi.
Rudi menambahkan peranan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan PPK yang merupakan ujung tombak, serta Pejabat Fungsional sebagai motor penggerak untuk mencapai target-target pembangunan infrastruktur yang tercakup dalam Visium 2030 tersebut, sehingga menuntut adanya kompetensi yang sesuai dengan perannya dalam melaksanakan visi dan misi Kementerian PUPR, serta mampu merespon isu strategis Kementerian PUPR sesuai dengan kewenangannya.
“Sebagai ASN yang profesional tentunya sangat diharapkan inisiatifnya untuk melahirkan gagasan dan ide baru untuk memperbaiki metode pelaksanaan kegiatan yang biasa dilakukan, agar lebih efektif dan efisien, sehingga semakin banyak target yang dapat tercapai dalam jangka waktu, dan sumber daya yang sama,”imbuh Rudi.
Penilaian Potensi dan Kompetensi PPK dan Kasatker dan Pejabat Fungsional Bidang PUPR ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari secara online yang tersebar di wilayah atau lokasi unit kerja masing-masing, dimulai pada hari ini Selasa, 27 Juli 2021 sampai dengan Kamis, 29 Juli 2021, peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk PPK dan Kasatker Gelombang 2 sebanyak 88% yakni 100 orang dari 113 orang peserta yang diundang, sedangkan untuk Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Perpindahan Jabatan dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Bidang PUPR dan Auditor Gelombang 7 sebanyak 93% yakni 55 orang dari 59 orang peserta.
Menutup sambutanya, Rudi menyampaikan Penilaian Potensi dan Kompetensi ini tidak dipungut biaya, apabila terdapat pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi mengenai pelaksaan kegiatan dapat dilaporkan dengan cara: akses web Semen PUPR (https://bpsdm.pu.go.id/kompetensi), atau akses (https://www.lapor.go.id).