07 MEI 2025

|

12:14 WIB

DUKUNG HCDP KEMENTERIAN PUPR, BPSDM KEMBALI SELENGGARAKAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI BAGI PEJABAT

22 Agustus 2024  /   BPSDM Kementerian PUPR       384

Jakarta, 21 Agustus 2024 – Pengembangan talenta dan karier ASN dilakukan berdasarkan pertimbangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam hal kompetensi ASN, pengembangannya merupakan topik krusial yang perlu menjadi perhatian bersama baik bagi pegawai itu sendiri maupun pimpinannya. Pengembangan kompetensi merupakan upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.


BPSDM melalui Balai Penilaian Kompetensi menindaklanjuti kebutuhan tersebut dengan melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pemetaan Pejabat & Calon Pejabat Struktural Gelombang 13, Rabu (21/8). Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi dalam sambutannya menyebutkan, “Penilaian ini merupakan bagian dari kerangka Pengembangan Sumber Daya Manusia atau HCDP (Human Capital Development Plan). Hasilnya nanti akan menjadi dasar pengembangan SDM, sekaligus sebagai upaya BPSDM menginisiasi dan memperkuat tumbuhnya Corporate University (CorpU) di Kementerian PUPR.”


Menurut Rudy, pengembangan pegawai harus didasarkan pada kebutuhan objektif yaitu gap terhadap standar kompetensi jabatan saat ini maupun terhadap sasaran karier ke depan. “Untuk mendapatkan dampak maksimal, pengembangan ini harus dilakukan sesuai kebutuhan objektif berdasarkan gap kompetensi maupun kinerja pegawai,” jelas Rudy. Pengembangan SDM kini tidak selalu hanya melalui pendidikan ataupun pelatihan klasikal, namun juga melalui bentuk lainnya seperti coaching, mentoring, on the job training, job shadowing, maupun community of practice. 


Berbagai bentuk pengembangan SDM tersebut selaras dengan tuntutan pengelolaan kinerja, yaitu meningkatnya kolaborasi antara pimpinan dan seluruh pegawai melalui coaching dan mentoring. “Jadi akan timbul transformasi luar biasa dalam pola pengembangan SDM di Kementerian PUPR. Kemudian terjadi juga perubahan paradigma bahwa ke depannya pengembangan SDM dapat dilakukan di mana saja dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutup Rudy.


Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 21 s.d. 23 Agustus 2024 secara daring, dengan peserta sebanyak 28 orang. Hasil penilaian ini berlaku selama 3 tahun, di mana dapat didaftarkan kembali dalam kegiatan penilaian lainnya dengan tujuan yang berbeda sesuai kebutuhan organisasi, baik rotasi maupun promosi.