DORONG PEMBIAYAAN KREATIF, BPSDM LAKSANAKAN PELATIHAN PENYIAPAN STUDI KELAYAKAN PROYEK KPBU JALAN TOL
Makassar – 21 April 2025, Untuk mendukung Indonesia Emas 2045 melalui Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang Handal dan Berkelanjutan, salah satu target yang ingjn diwujudkan adalah keterpaduan dan pembiayaan kreatif infrastruktur yang didukung oleh SDM bidang PU yang kompeten dan industri konstruksi yang tangguh dan berkelanjutan.
Guna mendukung pembiayaan kreatif, BPSDM Kementerian PU melalui Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah VIII Makassar melaksanakan Pelatihan Penyiapan Studi Kelayakan Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol melalui metode distance learning. Pelatihan ini diharapkan bahwa peserta mampu menganalisis dokumen penyiapan proyek KPBU jalan tol dan dapat meningkatkan kompetensi teknis di bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan PIW Doedoeng Zenal Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan pengurangan anggaran yang cukup signifikan, KPBU tidak hanya pilihan yang baik, namun juga menjadi menu wajib dalam pembangunan infrastruktur PU. “Maka perlu disiapkan ASN yang handal dalam memahami proses pembiayaan infrastruktur sehingga dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pelaksanaan pembiayaan infrastruktur,” ujar Doedoeng.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Reni Ahiantini, “Dalam Pembangunan Jalan Tol, dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang terbatas, pembiayaan infrastruktur masih menjadi tantangan terbesar dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Kementerian PU mendorong inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).”
Pelatihan ini diselenggarakan selama 10 hari dari tanggal 21 April s.sd 05 Mei 2025 secara Distance Learning, dengan total 86 jam pelajaran dan diikuti 31 orang peserta yang berasal dari ASN Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas PU provinsi dan kabupaten/kota.