09 MEI 2025

|

11:44 WIB

DEMI CIPTAKAN TERTIB ARSIP, BPSDM ADAKAN PENGAWASAN ADMINISTRASI KEARSIPAN DAN TNDE

21 September 2023  /   BPSDM Kementerian PUPR       224

Lampung, 21 September 2023 - Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, dan terpercaya, andal. Selain itu, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan asset nasional dan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan tersebut dapat tercapai BPSDM melalui Sekretariat BPSDM mengadakan Kegiatan Pengawasan Administrasi Kearsipan dan TNDE di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR.


Sekretaris Badan Pengembangan Manusia yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDA dan Permukiman Alexander Leda saat membuka acara (21/9) menyampaikan,“Kualitas penyelenggaraan kearsipan dan TNDE di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR perlu terus ditingkatkan yang diantaranya adalah melalui program pembinaan kearsipan bagi seluruh unit kerja beserta SDM para penanggung jawab administrasi dan kearsipan di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR.”


“Kami berharap para peserta dapat bersama-sama untuk menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan dalam pengolahan arsip dinamis, penyusutan arsip, dan sumber daya kearsipan yang dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR, serta menciptakan tertib arsip demi terciptanya akuntabilitas penyelenggraan pemerintahan dan penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa khususnya di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR,"ujar Leda.


Kegiatan Pengawasan Administrasi Kearsipan dan TNDE di lingkungan BPSDM Kementerian PUPR dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 21 s.d 22 September 2023 di BBWS Mesuji Sekampung Bandar Lampung. Peserta Kegiatan sebanyak 56 orang berasal dari masing-masing unit kerja di lingkungan BPSDM, yang terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Pejabat Fungsional Arsiparis dan para Pengelola Arsip.