29 JUNI 2025

|

10:41 WIB

DATA HASIL PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI SEBAGAI BIG DATA UNTUK PENGEMBANGAN PEGAWAI

22 Februari 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       1109

Jakarta, 22 Februari 2021 - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Untuk Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan dan Inpassing Jabatan Fungsional Bidang PUPR Gelombang 3 Serta Pelaksana Angkatan PNS 2019 Gelombang 13 secara Distance Learning selama 3 (tiga) hari dari 22 Februari sampai dengan 24 Februari 2021 dilaksanakan oleh Balai Penilaian Kompetensi Jakarta.


Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sugiyartanto saat membuka acara secara daring Senin (22/2) mengatakan, Kementerian PUPR melalui BPSDM telah melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi secara online sejak awal tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dengan meminimalisir interaksi peserta penilaian potensi dan kompetensi yang hadir dalam satu tempat secara langsung, sekaligus sebagai implementasi transformasi digital Indonesia 4.0 yang memungkinkan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi dilakukan secara online namun tetap mengedepankan kaidah-kaidah yang berlaku dalam assessment center.


Lebih lanjut Sugiyartanto mengatakan, perkembangan jaman mengarahkan peradaban revolusi industri 4.0 yang menuntut efisiensi dan akselerasi dalam segala bidang, demikian pula dengan system penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi yang dikembangkan terus menerus agar mempermudah peserta, penilai (psikolog, asesor, penilai teknis) dan penyelenggara dalam melaksanakan role nya masing-masing. Pelaksanaan secara online ini diharapkan pula dapat menjadikan data hasil asesmen sebagai Big Data yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam pengembangan pegawai sebagai talenta.


Sugiyartanto menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berupaya untuk memperkuat jabatan fungsional. Dengan adanya kebijakan presiden terkait penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level, akselerasi penguatan jabatan fungsional harus segera dilakukan. Permen PAN dan RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing khususnya pasal (3), menjelaskan salah satu syarat diangkat dalam jabatan fungsional harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.


Transformasi penyederhanaan jabatan struktural, akan dilakukan dengan empat cara. Pertama, dengan memperkuat formasi jabatan fungsional tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi. Kedua, pengangkatan melalui penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional. Ketiga, dengan mengupayakan penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Terakhir, dengan penyetaraan karir jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional yang sesuai,ujar Sugiyartanto


Sugiyartanto juga mengatakan dengan diselenggarakannya kegiatan ini maka akan diperoleh profil potensi dan kompetensi pegawai sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional yang dituju dan atau dipetakan sehingga dapat digunakan secara maksimal dalam pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional termasuk Pelaksana angkatan PNS 2019 yang merupakan jafung ahli pertama, di lingkungan Kementerian PUPR. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal (171) menegaskan setiap PNS harus mengikuti uji kompetensi secara berkala sebagai upaya menyediakan informasi mengenai kompetensi dalam Profil PNS,” tegas Sugiyartanto.


Adapun peserta yang mengikuti kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online untuk Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan dan Inpassing Jabatan Fungsional Bidang PUPR Gelombang 3 sebanyak 32 orang, dengan rincian sebagai berikut: Teknik Jalan dan Jembatan 1 orang, Teknik Pengairan 20 orang; Teknik Tata Bangunan dan Perumahan 4 orang, Teknik Penyehatan Lingkungan 7 orang.


Kemudian peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana Angkatan PNS 2019 Gelombang 13 sebanyak 93 orang, dengan rincian sebagai berikut: Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 16 orang, Direktorat Jenderal Bina Marga 23 orang; Direktorat Jenderal Cipta Karya 23 orang., Direktorat Jenderal Perumahan 17 orang; Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 14 orang.