CIPTAKAN SDM YANG KREATIF DAN INOVATIF DALAM PEMBIAYAAN PERUMAHAN MELALUI PELATIHAN
Surabaya, 21 September 2021 – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi serta kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan Pelatihan Pembiayaan Perumahan secara daring, Selasa (21/9).
Penyelenggaraan pelatihan ini merupakan kolaborasi praktikal BPSDM dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi serta kinerja SDM di sektor pembiayaan pembangunan. Difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya hingga 30 September mendatang dengan diikuti 28 peserta, seluruh rangkaian pelatihan akan berhujung pada kemampuan integrasi pengetahuan dan keterampilan terkait dasar perumahan sesuai sistem perundangan yang berlaku.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Rezeki Peranginangin dalam sambutan pembuka pelatihan mengatakan pembiayaan perumahan merupakan hal yang penting karena seperti diketahui masalah pembiayaan merupakan masalah yang selalu berbenturan dalam penyelenggaraan pembangunan sejak dahulu.
Rezeki menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Negara Indonesia hanya mampu membiayai sekitar 25 - 30 persen dari total kebutuhan pembangunan perumahan, sehingga keberadaan SDM yang inovatif dan kreatif mencari alternatif pembiayaan begitu krusial saat ini. Fakta tersebut dikuatkan oleh data backlog perumahan yang kini mencapai sekitar 10 juta lebih. “Nah di pelatihan ini nanti, silahkan (para peserta) berdiskusi dengan para pengajar bagaimana kita caranya berkreasi, berinovasi untuk mendapatkan pembiayaan yang nantinya bisa menutupi atau mengurangi backlog perumahan,” ungkap Rezeki.
Untuk itu Rezeki berharap dengan terlaksananya pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi kinerja SDM di sektor pembiayaan pembangunan sehingga mampu mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan terkait dasar-dasar pembiayaan perumahan sesuai dengan sistem kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Rezeki juga menekankan pesan Undang Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 yang mengamatkan hak pengembangan kompetensi sebanyak 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun bagi setiap ASN, pelatihan inilah yang kemudian menjadi salah satu bentuk konkret pemenuhan hak tersebut. Selain pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan karakter yang akan didapat, bukti belajar berbentuk sertifikat juga diperhitungkan sebagai instrumen pertimbangan bagi pengembangan karir semua peserta di kemudian hari. “Dalam Sistem Merit semua yang anda lakukan akan tercatat termasuk proses pelatihan ini. Berusahalah untuk menyelesaikanya dengan baik, sehingga catatan prestasi tidak lantas cacat,” pesan Rezeki.