CEGAH KECELAKAAN KERJA, BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Surabaya, 30 Agustus 2021 – Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya, peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Untuk mendukung hal tersebut, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya, Senin (30/8).
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh Adam, dalam sambutan pembuka pelatihan melalui konferensi video mengatakan bahwa sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Sehingga setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
“Sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua pihak. Kecelakaan kerja berdampak terhadap kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan dan mengganggu produktivitas. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal,” lanjut Adam.
Selain itu, Kementerian PUPR juga mengemban amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yaitu mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilainilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) dan pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja tidak terkecuali ASN Kementerian PUPR.
Untuk itu, dengan adanya Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan keahlian peserta pelatihan melaksanakan norma K3 dalam pelaksanaan konstruksi bidang PUPR serta meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Konstruksi bidang PUPR.
Dengan diikuti sebanyak 24 peserta, pelatihan ini diprogramkan selama 56 JP dengan menggunakan metode distance learning yang akan berlangsung hingga 3 September 2021. Sementara Sertifikasi pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua) hari sebanyak 18 JP meliputi overview materi SMKK dan uji kompetensi dengan metode pembelajaran jarak jauh (online).