11 SEPTEMBER 2025

|

06:05 WIB

BPSDM TINGKATKAN KUALITAS PEJABAT FUNGSIONAL TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN

19 Oktober 2021  /   BPSDM Kementerian PU       689

Medan, 19 Oktober 2021 – Agar proses penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib diperlukan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Andil seorang Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan (TBP) yang profesional diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya menghadirkannya, melalui pelaksanaan Pelatihan Fungsional Teknik TBP Ahli di Medan, Selasa (19/10). Dilaksanakan dengan tatap muka dan daring, pelatihan ini dilakukan melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen.


Kepala Pusbangkom Manajemen diwakili oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, R.J Catherine I. Sihombing, secara resmi membuka pelatihan ini. Pada pidatonya, Catherine menuturkan “Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai jenjangnya. Sehingga, benar-benar mampu menggerakkan, meningkatkan kuantitas, dan kualitas pembangunan infrastruktur.” Kewenangan untuk pembinaan bangunan gedung secara nasional merupakan tanggung jawab yang diemban oleh Pejabat Fungsional Teknik TBP. Hal tersebut diamanatkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 43. Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 pasal 27, bangunan gedung harus memenuhi beberapa aspek, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 


Jumlah Pejabat Fungsional meningkat dengan tajam karena adanya penyederhanaan birokrasi melalui transformasi jabatan struktural menjadi fungsional. Pengangkatan Pejabat Fungsional melalui inpassing dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan formasi Jabatan Fungsional juga menjadi sebab. Adanya pelatihan ini merupakan terobosan untuk mengembangkan kompetensi nya agar kualitas dari seorang Pejabat Fungsional tetap terjaga. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 13 Tahun 2019 mengamanatkan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional paling lama tiga tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional.


Pelatihan ini berlangsung secara daring selama tiga hari dan tatap muka selama empat hari. Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah I Medan akan memfasilitasi 30 orang peserta selama 45 Jam Pelajaran (JP). Catherine berpesan kepada para peserta, “Kami berharap kepada Bapak dan Ibu sebagai peserta untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini. Untuk dapat mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kompetensinya. Untuk dapat menjadi ahli Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana yang diharapkan.”


Pejabat struktural dan fungsional di bidang TBP akan membekali para peserta dengan materi-materi yang telah dirancang sesuai kebutuhan dan tujuan pelatihan. Beberapa materi tersebut antara lain, Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Kebijakan Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Teknik TBP; Kebijakan Penyelenggaraan Kegiatan Teknik TBP; Pengembangan Profesi Berkelanjutan; Penilaian Kinerja JF Teknik TBP; Penyusunan dan Pengajuan Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK); Seminar; dan Sistem Manajemen Motor Penggerak (SI-MENTOR) Pejabat Fungsional PUPR.