BPSDM TINGKATKAN KOMPETENSI ASN LEWAT PELATIHAN PENGAWASAN KONSTRUKSI DI JAYAPURA
Jayapura, 7 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung pengawasan konstruksi yang profesional dan akuntabel, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melalui Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IX Jayapura menyelenggarakan Pelatihan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi yang dimulai pada Senin (7/7).
Pelatihan ini berlangsung selama delapan hari efektif, dari 7 hingga 15 Juli 2025, dengan total 52 jam pelajaran dan dilaksanakan secara distance learning. Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum mengikuti kegiatan ini.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, peserta juga dibekali dengan kemampuan dalam pemantauan, pengendalian, dan evaluasi proyek konstruksi secara menyeluruh.
Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, FX Hermawan Kusumartono, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelenggaraan konstruksi yang tertib dan patuh terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib menghasilkan pekerjaan yang andal dan bermanfaat. Hal ini hanya dapat terwujud jika seluruh proses pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar FX Hermawan.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur nasional menuntut ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini. Pengawasan konstruksi yang efektif, menurutnya, menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para ASN mampu menjadi motor penggerak dalam menciptakan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, serta memperkuat keseimbangan peran antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara adil.