BPSDM SOSIALISASIKAN PEDOMAN PENGENDALIAN RISIKO MELALUI CMRC AGAR MENJADI BAGIAN BUDAYA KERJA
Jakarta, 16 Mei 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kepala BPSDM Nomor 03/SE/KM/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Risiko melalui Continuous Monitoring on Risk Control (CMRC). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan manajemen risiko secara sistematis dan berkelanjutan hingga ke tingkat individu.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting, dan dihadiri 90 peserta terdiri dari para pejabat dan pegawai dari seluruh unit kerja di lingkungan BPSDM yang merupakan para pemilik risiko, pengelola risiko, dan operator CMRC dari berbagai satuan kerja di bawah BPSDM.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris BPSDM, Rudy Ridwan Effendy, yang menekankan pentingnya integrasi pengendalian risiko ke dalam pelaksanaan tugas harian pegawai. “Dengan pendekatan Continuous Monitoring on Risk Control, pengendalian risiko bukan lagi sekadar dokumentasi, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja yang akuntabel dan transparan,” ujar Rudy dalam sambutan.
Sosialisasi ini mengupas tuntas konsep, ruang lingkup, dan tata cara pelaksanaan CMRC, termasuk pembentukan Tim CMRC di setiap unit kerja, yang terdiri dari unsur pengawas, pemilik risiko, pengendali mutu, pengendali risiko, dan operator media CMRC. Media yang digunakan untuk CMRC mencakup situs web, dokumen interaktif, maupun aplikasi digital yang dapat diakses dengan mudah sebagai alat bantu pemantauan dan pengingat komitmen pengendalian risiko.
Pelaksanaan CMRC akan dievaluasi secara berkala dan menjadi bagian dari penilaian akuntabilitas kinerja serta manajemen risiko. Sebagai bentuk apresiasi, BPSDM juga akan memberikan penghargaan kepada unit kerja yang berhasil menerapkan CMRC secara efektif, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran.
Melalui kegiatan ini, BPSDM menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pengendalian risiko yang proaktif, berkelanjutan, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan kebijakan nasional dan regulasi seperti Perpres No. 39 Tahun 2023 serta SE Menteri PUPR No. 12/SE/M/2024.