09 MEI 2025

|

11:18 WIB

BPSDM SELENGGARAKAN WORKSHOP UNTUK MEMBERI PEMAHAMAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN TATA NASKAH DINAS 

09 November 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       1109

Bekasi, 9 November 2021 - Untuk mewujudkan pengembangan sistem elektronik yang telah ditetapkan kebijakan pengelolaan tata naskah dinas melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang pedoman tata naskah dinas yang merupakan upaya pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktivitas kerja serta tertib administrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) menyelengarakan Workshop Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Bagi Pegawai di Lingkungan BPSDM Kementerian PUPR di Balai Teknik Irigasi pada 9-10 November 2021 dengan diikuti oleh 40 peserta. 


Dalam sambutan pembuka kegiatan, Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pelaksanaan peraturan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian PUPR, meningkatkan pemahaman pejabat dan peserta tentang tata cara persuratan elektronik,meningkatkan akuntabilitas dan kinerja serta adanya kesamaan persepsi dalam pengelolaan naskah dinas elektronik. 


Herman melanjutkan, saat ini  seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Namun dalam perkembangannya, TIK belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dilingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 


“Perlu diketahui bahwa beberapa ketentuan dalam Permen PUPR (Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2020) tersebut adanya bagian yang diubah diantaranya Pelaksanaan Penanda Tanganan Elektronik diantaranya digunakan untuk Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus yang mempunyai kewenangan adalah Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Balai,” Imbuh Herman. 


Untuk itu, kegiatan ini diperuntukan bagi pegawai yang menangani TNDE di Pusat - Pusat maupun Bapekom PUPR Wilayah di BPSDM PUPR guna memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang pelaksanaan peraturan tata naskah dinas elektronik. 


Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) sendiri dirancang untuk menangani pengolahan surat dan merupakan pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan.