16 SEPTEMBER 2025

|

16:22 WIB

BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN GUNA MENDORONG IMPLEMENTASI BANGUNAN GEDUNG HIJAU

02 Agustus 2022  /   BPSDM Kementerian PU       1026

Surabaya, 2 Agustus 2022 - Smart living yang tertuang dalam Visium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2030 dimaknai sebagai target perwujudan 100% hunian cerdas. Arah kebijakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman dalam mewujudkan smart living berfokus pada 4 (empat) aspek, salah satunya adalah permukiman yang menerapkan Bangunan Hijau.

Keberhasilan capaian penyediaan infrastruktur permukiman sangat berkaitan erat dengan kinerja dan kompetensi ASN pelaksananya, maka dibutuhkan pengembangan kompetensi ASN terkait salah satunya melalui pelatihan. Dalam mendukung peningkatan kompetensi tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman menyelenggarakan Pelatihan Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, Senin (1/8).

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman, Ruhban Ruzziyatno, dalam arahan pelatihan menyampaikan bahwa selain mendukung salah aspek smart living, pelatihan ini juga sebagai salah satu kontribusi mendukung penerapan konsep infrastruktur hijau pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan mengangkat konsep pengembangan kota yang cerdas, inovatif, dan inklusif dengan mengedepankan prinsip global dengan kearifan lokal.

Pelatihan Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau merupakan amanat dari pelaksanaan Undang Undang Bangunan Gedung yang pengaturan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dan untuk operasional pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

“Kementerian PUPR berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) serta mendorong implementasi Bangunan Gedung Hijau (BGH) melalui Peraturan Pemerintah dan Permen PUPR tersebut,” ujar Ruhban.

Ruhban menambahkan bahwa sudah saatnya para peserta harus mulai mengetahui mengenai Bangunan Gedung Hijau (BGH), yaitu bangunan yang memenuhi persyaratan layanan gedung dan memiliki kinerja yang terukur selain signifikan dalam penghematan energi, air dan energi sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap hak penyelenggaraanya.

Sehingga diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini para peserta dapat mengimplementasikan dan mendorong penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau pada pembangunan infrastruktur pekerjaan umum serta dapat berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif kepada stakeholder di pusat maupun daerah untuk mendukung penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau di seluruh indonesia.

Dalam kesempatan ini, Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Ditjen Cipta Karya, Dian Irawati turut menyampaikan bahwa Pelatihan Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas ASN maupun tenaga ahli jasa konstruksi dalam penyelengaraan pembangunan Gedung hijau khususnya kepada ASN sebagai salah satu penyelenggara bangunan gedung di Kabupatan/Kota.

“Pelatihan ini berperan sangat penting sebagai platform untuk koordinasi selanjutnya antara pemerintah pusat dan kabupaten kota termasuk sebagai media kolaborasi dengan pejabat fungsional, akademisi dan praktisi,” ungkap Dian.

Dengan difasilitasi Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya, pelatihan yang akan diselenggarakan hingga 6 Agustus mendatang secara klasikal ini diikuti oleh 31 ASN Kementerian PUPR dan Dinas Daerah.