27 AGUSTUS 2025

|

16:19 WIB

BPSDM SELENGGARAKAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI UJI KOMPETENSI PBJP LEVEL-1 DI BAPEKOM WILAYAH VII BANJARMASIN

06 Agustus 2024  /   BPSDM Kementerian PUPR       218

Banjarmasin, 5 Agustus 2024 – Pembelajaran berkelanjutan menyiapkan ASN dalam beradaptasi dan menghadapi tuntutan organisasi. ASN yang cerdas mampu fokus dalam bekerja, transformasi ide (kolaborasi) secara aktif, dan aktif berinovasi. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Didasari peraturan tersebut, BPSDM melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VII Banjarmasin, pada Senin (5/8).


Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam mewakili Kepala BPSDM dalam pembukaan menjelaskan bagaimana ASN kini bertransformasi dari bekerja dalam pola lama yaitu sesuai perintah, berubah menjadi bekerja yang dituntut secara cepat dan adaptif. Efek dari transformasi dan disrupsi tersebut berhubungan dengan akuntabilitas, keberlanjutan, dan mutu, terutama perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). “Untuk PBJP yang tadinya semula hanya tugas administratif, sekarang beralih menjadi tugas strategis yang melibatkan pengelola PBJP profesional dan permanen,” ungkap Adam.


Adam juga menjelaskan bahwa kegiatan PBJP harus bersifat inklusif dan tidak bertujuan semata-mata mendapatkan barang/jasa dengan harga termurah, namun juga perlu memperhatikan Value for Money sesuai amanah Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu dalam Perpres tersebut juga mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan, penggunaan produk dalam negeri, serta termasuk meningkatkan pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.


“ASN PUPR harus memiliki kompetensi terkait PBJP sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan, sekaligus perlu disertifikasi sebagai bukti penguasaan kompetensinya. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas secara lebih profesional,” harap Adam. Kemudian menurut Adam, penyelenggara konstruksi seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, maupun Pejabat Pengadaan yang berkompeten dan berintegritas sangat penting keberadaannya, sehingga perlu dikembangkan kompetensinya tidak hanya PBJP level-1, namun juga pada Level-2, 3, dan 4.


Pelatihan dan sertifikasi ini dilaksanakan dengan pola Blended Learning dari tanggal 5 sampai dengan 23 Agustus 2024, dan meliputi 80 Jam Pelajaran. Peserta yang menghadiri sebanyak sebanyak 40 orang, dengan tenaga pengajar yang terdiri dari Widyaiswara, Pejabat Struktural, serta Praktisi yang berkompeten.