27 APRIL 2025

|

12:11 WIB

BPSDM PUPR SELESAIKAN DUA PELATIHAN DI BAPEKOM IX JAYAPURA

11 November 2021  /   BPSDM Kementerian PUPR       343

Jayapura, 11 November 2021 – Telah berjalan sejak 1 November, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) menutup secara resmi Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi (HKKK), Rabu (10/11) secara daring. Terlaksana untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi dan juga penyusunan laporan keuangan melalui SAI sesuai prosedur dan akuntabel, pelatihan ini difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah IX Jayapura. 


22 peserta dinyatakan lulus seluruhnya pada pelatihan Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi. 3 (tiga) peserta diantaranya meraih predikat peserta terbaik, yaitu: Ramli Hutauruk dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Banten meraih peringkat terbaik pertama; Katrine Widya Agustine Purba dari Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga nilai meraih peringkat terbaik kedua; dan Mardiarini dari Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga meraih peringkat terbaik ketiga. Sedangkan pada Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), 31 peserta juga dinyatakan lulus seluruhnya dengan 3 (tiga) peserta diantaranya meraih predikat peserta terbaik, yaitu: Shinta Resmi dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kepulauan Riau di peringkat terbaik pertama; Desyana Siswaty Linthin dari Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VIII Makassar di peringkat terbaik kedua; dan Anik Zuliati dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah D.I. Yogyakarta di peringkat terbaik ketiga. 


Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini Kementerian PUPR sedang giat melaksanakan pembangunan infrastruktur sebagai upaya dalam meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Dalam penyelenggaraannya dibutuhkan dukungan berbagai pihak yang sama pentingnya baik dari bidang teknik maupun non teknik Kementerian PUPR. Salah satu faktor pendukung tersebut diantaranya adalah tertib penyelenggaraan konstruksi serta tertib penyelenggaraan anggaran. 


SAI merupakan suatu sistem yang terdiri dari serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Laporan keuangan harus disusun tepat waktu, obyektif, akurat dan lengkap sesuai dengan peraturanyang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 


Selain itu, agar berjalan dengan baik penyelenggaraan konstruksi perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya diamanatkan pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu mewujudkan jaminan kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Serta meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang  Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.     

    

Maka untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi serta tertib penyelenggaraan anggaran diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan professional. 


"Melalui Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi dan Pelatihan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) diharapkan dapat membentuk para peserta menjadi lebih kompeten dan professional," ungkap Koordinator Bidang Tugas Teknik dan Materi Manajemen Umum dan Konstruksi, Indra Gunawan dalam sambutan pelatihan. 


Harapan tersebut tentunya diemban oleh para peserta yang lulus pada kedua pelatihan ini, termasuk Katrine Widya Agustine Purba, salah satu peserta terbaik dari Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi. Menurutnya dengan mengikuti pelatihan, dirinya memperoleh banyak pengetahuan bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi dirinya yang kemudian dapat diimplementasikan saat kembali ke tempat kerja. Salah satunya pengetahuan tentang pelaksanaan kontrak kerja konstruksi dan penyelesaian sengketa karena sangat terkait dengan tugas dan fungsi di Direktorat Kepatuhan Intern dalam hal pecegahan penyimpangan pelaksanaan kontrak, tindak lanjut pengaduan, putusan lembaga arbitrase, pendampingan dan pembinaan bagi unit kerja di Ditjen Bina Marga. 


Dengan pengetahuan-pengetahuan yang didapat ini juga turut mengubah cara berpikir dirinya dalam menentukan strategi bekerja di bidang perkejaannya nanti. "Setiap kali melakukan telaah harus mengacu ke ketentuan peraturan perundang-undangan secara komprehensif sebelum pengambilan simpulan dan pemberian rekomendasi," ujar Katrine.