11 SEPTEMBER 2025

|

05:42 WIB

BPSDM MENDORONG SELURUH UNIT KERJA MELAKUKAN PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI SESUAI PERMEN PANRB NOMOR 6 TAHUN 2022

17 Juli 2023  /   BPSDM Kementerian PU       253

Menindaklanjuti diterbitkannya PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah diterapkan di Kementerian PUPR mulai tahun 2022, maka Pusat Pengembangan Talenta telah melakukan evaluasi terhadap implementasi peraturan tersebut dan diperoleh kesimpulan bahwa belum semua unit kerja melaksanakan tahapan pengelolaan kinerja sesuai dengan Peraturan tersebut. Untuk itu, perlu adanya internalisasi kepada unit kerja yang masih mengalami kendala dalam menerapkan pengelolaan kinerja pegawai sesuai dengan kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai di Kementerian PUPR yang dilaksanakan pada Senin (17/7), di Bapekom Wilayah I Medan.


Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi menyampaikan sambutan pembukanya,”Saat ini kita akan memasuki periode pertama penilaian kinerja periodik (semester 1) pada bulan Juli. Hasil evaluasi kinerja merupakan salah satu tahapan penting yang akan menentukan langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan baik untuk pengembangan karier maupun pembinaan kinerja melalui coaching, mentoring, dan counselling. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian PUPR serta memastikan perencanaan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PUPR terlaksana sesuai dengan ketentuan pada PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2022.”


“Oleh karena itu, proses penilaiannya sendiri menjadi bagian yang sangat penting, harus objektif, disertai data dukung yang lengkap, serta uraian evidence yang juga lengkap (bukan hanya icon jempol). Berkaitan dengan hal tersebut, Pusat Pengembangan Talenta telah melakukan evaluasi terhadap hal tersebut dan kesimpulan yang diperoleh yaitu masih belum semua unit kerja melaksanakan tahapan pengelolaan kinerja khususnya proses penilaian yang sesuai dengan Permen PANRB No. 6 Tahun 2022. Selain itu, kami juga telah mengembangkan fitur-fitur aplikasi kinerja berdasarkan customer empathy. Melalui pengembangan ini, kami berharap dapat menyederhanakan dan memperbaiki proses evaluasi kinerja, serta mendukung para pejabat penilai untuk memberikan umpan balik yang lebih akurat,”tegas Rudy Ridwan Effendi.


Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari, pada hari Senin sampai dengan Selasa, tanggal 17-18 Juli 2023 di Ruang Aula, Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan dengan total 95 orang Peserta yang berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR.