BPSDM MELATIH ASN GUNA PAHAMI SELUK BELUK PENYELENGGARAAN KPBU
Jakarta, 5 April 2021 – Guna menjalankan proses Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang mumpuni, dibutuhkan pemahaman atas skema KPBU itu sendiri dan mampu melaksanakan proses kerjasama dengan badan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku. Maka, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen mengadakan Pelatihan KPBU secara daring di Jakarta, Senin (5/4).
Telah disusunnya program-program prioritas terkait pembangunan infrastruktur, memicu Pemerintah untuk berinovasi guna mempercepat pembangunan infrastruktur di suatu wilayah/daerah tanpa harus membebani pendanaan dari Anggaran Pendatapatan dan Belanja Negara (APBN) /Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan melihat adanya potensi di suatu wilayah yang menarik dan dapat dikembangkan, Kementerian PUPR melakukan inovasi pembiayaan Non-APBN melalui KPBU.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
“KPBU dianggap menjadi salah satu solusi efektif yang mampu memberikan manfaat berupa pemenuhan financial gap, percepatan penyediaan infrastruktur yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi & wilayah sehingga mampu berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja serta adanya pemanfaatan nilai uang melalui pembagian resiko, pengelolaan aset yang bersinergi, serta adanya inovasi pembiayaan & teknologi sehingga dapat meningkatkan daya saing bangsa,"ujar Kepala Pusbangkom Manajemen, Moeh. Adam pada pidato pembukaannya.
Maka selaku penentu kebijakan pembiayaan infrastruktur, ASN Kementerian PUPR harus memiliki pemahaman yang baik terkait seluk beluk penyelenggaraan KPBU. Untuk itu, dengan diselenggarakan Pelatihan KPBU diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN terkait skema KPBU dan mampu melaksanakan proses kerjasama (alur, mekanisme, dan tata cara) dengan badan usaha berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
Sebanyak 25 orang peserta akan menjalani pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta ini hingga 9 April mendatang. Selama 30 Jam Pelajaran (JP), pelatihan diisi oleh pengajar berpengalaman dan ahli dibidangnya yang berasal dari Widyaiswara, Direktorat Pengembangan Sistem & Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, dan Direktorat Pembiayaan Infrastruktur yang akan menyampaikan materi terkait KPBU secara daring.