BPSDM MELATIH 28 ASN AGAR PAHAM REGULASI DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Banjarmasin, 4 November 2024 – Keselamatan konstruksi dapat terwujud bila setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamtan Konstruksi (SMKK). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berupaya menghadirkan SDM yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan. Melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, BPSDM mengadakan Pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Jenjang Ahli Madya Keselamatan Konstruksi di Banjarmasin, Senin (4/11), secara tatap muka dan daring.
Kepala Pusbangkom Manajemen, Moeh. Adam, saat membuka pelatihan menyampaikan, “Pelatihan ini dirancang secara khusus bagi setiap ASN PU agar mampu memahami regulasi dan petunjuk teknis serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam rangka upaya pengawasan dan evaluasi.”
Ahli Madya Keselamatan Konstruksi, dituntut untuk mampu menganalisis dan mengevaluasi penerapan SMKK pada proyek Infrastruktur yang dibangun sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 60 Tahun 2022.
Sebanyak 28 orang peserta akan mengikuti pelatihan ini hingga 13 November mendatang. Para peserta akan menjalani 61 Jam Pelajaran (JP). Pelatihan ini akan berlangsung secara daring hingga 8 November 2024 mendatang. Selanjutnya secara tatap muka pada 11 s.d 13 November 2024.