BPSDM LAKUKAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI UNTUK MENYUSUN STRATEGI PENGEMBANGAN PEGAWAI
Jakarta, 26 Agustus 2021 – Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah, Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi secara online untuk meminimalisir interaksi antara peserta, dan penilai (psikolog dan asesor) selama pelaksanaan kegiatan, sekaligus sebagai implementasi transformasi digital 4.0 yang memungkinkan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi dilakukan secara online namun tetap mengedepankan kaidah-kaidah yang berlaku dalam assessment center.
BPSDM melalui Pusat Pengembangan Talenta melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online PPK dan Kasatker Gelombang 3, Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 7, serta Perpindahan Jabatan Fungsional Bidang PUPR Gelombang 8 di Jakarta, Selasa (24/8). Kegiatan ini bertujuan melakukan pengukuran potensi, kompetensi manajerial dan sosial kultural serta kompetensi teknis bagi PPK dan Kasatker, serta Kenaikan dan Perpindahan Jabatan Fungsional Bidang PUPR. Sedangkan untuk Pelaksana hanya dilakukan pengukuran potensi, kompetensi manajerial dan sosial kultural saja.
Dalam sambutan pembukaan Kepala Pusat Pengembangan Talenta Rudy Ridwan Effendi mengatakan, bahwa pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR haruslah menitikberatkan kepada kompetensi dan kinerja pegawai. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan bahwa dalam menunjang Agenda Prioritas Presiden Untuk 5 Tahun Ke depan perlu adanya Perkuatan Sumber Daya Manusia yang Berintegritas dan Kompeten. Sejalan dengan arahan beliau tersebut, maka diperlukan peningkatan karakter yang baik dan kuat para pegawai PUPR dengan mampu bersikap Berani, Tangguh dan Disiplin.
“Penilaian potensi dan kompetensi ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan BPSDM untuk membantu Kementerian PUPR dalam menyusun profil Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan data potensi dan kompetensi ASN melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan integritas,” lanjut Rudy.
Rudy menambahkan penyediaan data potensi dan kompetensi tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi ini. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memetakan jabatan, serta memberikan pengembangan yang diperlukan dengan tepat sesuai potensi dan kompetensi masing-masing pegawai.
“Penilaian potensi dan kompetensi ini tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga peserta wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir meskipun dapat dilakukan dengan urutan yang berbeda. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan,” imbuh Rudy.
Selain itu Rudy juga mengatakan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dalam rangka memenuhi target Kementerian PUPR. Hal tersebut juga dilakukan guna menerapkan manajemen talenta atau pola karir bagi ASN di lingkungan Kementerian PUPR.
Penilaian Potensi dan Kompetensi PPK dan Kasatker, Pejabat Fungsional Bidang PUPR, serta Pejabat Pelaksana ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari secara online yang tersebar di wilayah atau lokasi unit kerja masing-masing, dimulai pada hari ini Selasa, 24 Agustus 2021 sampai dengan Kamis, 26 Agustus 2021. Adapun peserta yang mengikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk PPK dan Kasatker Gelombang 3 sebanyak 39 peserta,penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 7 sebanyak 58 peserta dan penilaian Potensi dan Kompetensi Online Perpindahan Jabatan Fungsional Bidang PUPR Gelombang 8 sebanyak 17 peserta.