BPSDM LAKUKAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS BPSDM
Jakarta, 21 Maret 2022 – Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010 – 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, salah satunya perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas.
Maka dalam rangka melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Unit Pelaksana Teknis di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) pada tahun 2022, BPSDM PUPR menyelenggarakan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Unit Pelaksana Teknis BPSDM Tahun 2022, Senin (21/3).
Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Sedangkan tujuan Pembangunan Zona Integritas adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik untuk mengimplementasikan prinsip dan azas Good and Clean Government yang dimulai pada level unit kerja, serta untuk menciptakan birokrat pemerintah yang berintegritas, profesional, dan melayani.
Sekretaris BPSDM PUPR, Herman Suroyo dalam arahan kegiatan mengatakan Zona Integritas bukan hanya sedekar predikat maupun apresiasi terhadap instansi pemerintah yang telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM reformasi birokrasi, namun lebih dari itu Pembangunan Zona Integritas diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan budaya kerja (internalisasi) di semua insan PUPR.
“Semangat kita terus membangun. Tidak usah melihat (predikat), yang penting Kepala Bapekom, Kepala unit kerja bisa menginternalisasi, membentuk karakter sifat perilaku yang mencerminkan nilai-nilai zona integritas dan mencari inovasi-inovasi dan solusi yang dapat menyukseskan pembangunan Zona Integritas. Dan pada saatnya nanti, saya yakin pasti ada muncul ke permukaan tentang pengakuan WBK dan WBBM dari BPSDM,” pesan Herman.
Maka kegiatan pendampingan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pemenuhan output maupun outcome dari 6 (enam) area perubahan Zona Integritas sesuai Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. 6 area perubahan Zona Integritas tersebut diantaranya: Manajemen Perubahan; Penataan Tata Laksana; Penataaan Sistem Manajemen SDM; Penataaan Sistem Manajemen SDM; Penataaan Sistem Manajemen SDM; dan Kualitas Pelayanan Publik.
Selain itu, guna terus mendukung pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Unit Pelaksana Teknis BPSDM, Herman juga mendorong unit kerja atau Balai BPSDM untuk melakukan visitasi atau benchmarking ke Balai-Balai Diklat Kementerian/Lembaga lain yang yang memiliki bisnis proses yang sama yang telah memperoleh predikat WBK.