BPSDM LAKSANAKAN PENILAIAN POTENSI DAN KOMPETENSI UNTUK PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
Jakarta, 17 November 2021 - Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) haruslah menitikberatkan kepada kompetensi dan kinerja pegawai sebagaimana arahan Bapak Menteri PUPR yang menegaskan bahwa dalam menunjang Agenda Prioritas Presiden untuk 5 tahun kedepan perlu adanya perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan kompeten. Sejalan dengan arahan tersebut, maka diperlukan peningkatan karakter yang baik dan kuat para pegawai PUPR dengan mampu bersikap berani, tangguh dan disiplin.
Sebagai salah satu upaya mendukung hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta menyelenggarakan Penilaian Potensi Dan Kompetensi Online Untuk Perpindahan Jabatan Fungsional Gelombang 11 dan Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 15 Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 17-19 November 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Penilaian Kompetensi Jakarta.
Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Rudy Ridwan Effendi dalam sambutan pembuka mengatakan penilaian potensi dan kompetensi ini bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, yang didalamnya menyebutkan bahwa seluruh ASN harus memiliki kompetensi manajerial dan sosio kultural.
"Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ini bermanfaat untuk penyusunan strategi pengembangan pegawai dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Kementerian PUPR dalam rangka memenuhi target Kementerian PUPR," ungkap Rudy.
Penilaian potensi dan kompetensi juga dilakukan guna menerapkan manajemen talenta atau pola karir bagi ASN di lingkungan Kementerian PUPR.
Selain itu, Rudy menambahkan Kementerian PUPR juga harus mampu menjawab tantangan besar dalam menghadapi Visium Kementerian PUPR 2030. Maka dalam hal ini peranan jabatan fungsional sebagai motor penggerak dan Pelaksana sebagai pelaksana tugas untuk mencapai target-target pembangunan infrastruktur yang tercakup dalam Visium 2030 tersebut, sehingga menuntut adanya kompetensi yang sesuai dengan perannya dalam melaksanakan visi dan misi Kementerian PUPR, serta mampu merespon isu strategis Kementerian PUPR sesuai dengan kewenangannya.
Untuk itu dengan pelaksanaan Penilaian Potensi dan Kompetensi ini diharapkan dapat memotret profil kompetensi pegawai yang bersangkutan sehingga dapat digunakan untuk memberikan pengembangan yang diperlukan serta penempatan yang sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing pegawai.
Penilaian Potensi Dan Kompetensi Online Untuk Perpindahan Jabatan Fungsional Gelombang 11 diikuti 1 peserta dan Pelaksana S1 Ke Atas Gelombang 15 diikuti 125 peserta.