25 AGUSTUS 2025

|

03:47 WIB

BPSDM KEMENTERIAN PUPR MENYELENGGARAKAN PELATIHAN PEMERIKSAAN JEMBATAN GUNA MENJAGA QUALITY ASSURANCE

19 Agustus 2024  /   BPSDM Kementerian PUPR       268

Palembang, 01 Juli 2024 - Sebagaimana diketahui pada saat ini Indonesia memiliki 18.917 jembatan (ekuivalen panjang 524.512 meter) yang terletak di ruas jalan nasional. Guna menjaga keamanan serta keselamatan pengguna jembatan, dalam penyelenggaraan infrastruktur jembatan, perlu dilakukan pemeriksaan jembatan agar sesuai dengan fungsi dan masa layanannya. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pemeriksaan inventarisasi, pemeriksaan rutin, pemeriksaan detail dan pemeriksaan khusus pada jembatan.

Pentingnya pemeriksaan jembatan tidak hanya untuk menjaga infrastruktur yang ada, tetapi juga untuk memastikan kelancaran transportasi dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jembatan tersebut.

Hal ini tentunya membutuhkan dukungan SDM yang kompeten untuk dapat mempertahankan struktur jembatan dari penurunan kualitas atau kerusakan. Sumber daya prioritas yang saat ini perlu disiapkan diantaranya adalah SDM inspektur pemeriksa kondisi jembatan.

Untuk itu, BPSDM Kementerian PUPR menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Jembatan melalui Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang yang diselenggarakan selama 10 hari mulai tanggal 01 s.d. 16 Juli 2024 dengan metode pelatihan Blended Learning. Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 30 orang dan akan mengikuti pelatihan ini dengan jumlah jam pelajaran sebanyak 57 JP.

Kepala Pusbangkom JPW Doedoeng Zenal Arifin memberikan sambutan, arahan dan sekaligus membuka pelatihan ini secara daring. “ Selain fungsi generik jembatan ada salah satu fungsi jembatan yaitu sebagai ikon dari suatu kota/daerah. Jika jembatan ini bisa well-maintained selama lifetime usia jembatan dengan pemeliharaan yang berkualitas dan sesuai maka jembatan bisa juga menjadi salah satu destinasi wisata diluar fungsinya sebagai jembatan sendiri. Dan dengan pelatihan pemeriksaan ini peserta melakukan pekerjaan pemeriksaan jembatan sesuai dengan pedoman pelaksanaan teknis yang ditetapkan dan menjadi Quality Assurance di lapangan.”

Selain itu Doedoeng menambahkan bahwa Kementerian PUPR melalui BPSDM Kementerian PUPR memiliki inovasi metode pengembangan kompetensi seperti Distance Learning, Full E-Learning dan Micro Learning yang sedang dikembangkan untuk para ASN di Kementerian PUPR karena pada tahun 2025 akan ada sekitar 26.319 ASN baru yang dimana paling sedikit harus memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP dalam 1 tahun. Sebagaimana diamanahkan dalam PP Manajemen PNS (PP Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, yang mengamanatkan bahwa Sertifikat Kompetensi sebagai dasar pengakuan ASN dalam melakukan pekerjaan penyelenggaraan infrastruktur maupun pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga sebagai penjaminan mutu. Maka para peserta juga setelah melaksanakan pelatihan ini juga dapat melaksanakan Uji Kompetensi Bidang yang dilaksanakan oleh LSP (Lembaga Setifikasi Profesi) agar mendapatkan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang diterbitkan BNSP sebagai bentuk/bukti menjadi Quality Assurance saat bekerja nantinya.