BPSDM GELAR SOSIALISASI SE KEPALA BPSDM TENTANG PELATIHAN PISK DAN KONSOLIDASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Jakarta, 19 Maret 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VI Surabaya, menyelenggarakan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Kepala BPSDM Nomor 01 Tahun 2025 serta konsolidasi hasil identifikasi pengembangan kompetensi. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu (19/3) diikuti oleh ….. peserta dari berbagai unit kerja Kementerian PU serta Dinas PU di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pembukaan acara, Plt Sekretaris BPSDM Rudy Effendi, menyoroti pentingnya penerapan Corporate University (CorpU) sebagai pendekatan strategis dalam pengelolaan pembelajaran berbasis manajemen talenta di Kementerian PU. Ia menegaskan bahwa Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) memiliki peran kunci dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan.
Salah satu sesi utama dalam kegiatan ini menghadirkan Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, Lisniari Munthe menjelaskan Surat Edaran (SE) Kepala BPSDM Nomor 01 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan pelatihan bagi Pejabat Inti Satuan Kerja di Kementerian PU, dimana target peserta pelatihan PISK yakni KPA dan PPK yang telah menduduki jabatan sebagai pada unit kerja dan/atau unit pelaksana teknis dan pegawai di kesatkeran untuk dipersiapkan menjadi KPA dan PPK.
Selain itu dalam SE tersebut diatur penyelenggaraan pelatihan PISK yang terdiri dari pelatihan PISK Manajemen yang memuat materi-materi yang bersifat manajemen dan bersifat cross competency yang dilaksanakan untuk memastikan terpenuhinya kompetensi manajerial PISK. Kedua, pelatihan PISK Sektoral yang memuat materi-materi yang bersifat teknis sektoral, dan dilaksanakan untuk memastikan terpenuhinya kompetensi teknis PISK yang dibedakan berdasarkan tipologinya. Ketiga, pelatihan PISK Teknis Mandatori Bidang Manajemen dan Bidang Teknis Sektoral ditujukan untuk KPA dan/atau PPK yang dibedakan berdasarkan tipologinya
Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung melalui sesi tanya jawab guna memperjelas berbagai aspek yang telah dipaparkan. Selain itu, diinformasikan bahwa proses penetapan calon peserta akan dilakukan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) melalui surat pemanggilan yang ditargetkan dapat dikirimkan ke instansi terkait dalam waktu tiga hari. Program e-learning akan berlangsung selama satu bulan, mulai Senin, 24 Maret hingga Selasa, 28 April 2025, dan dapat diakses oleh peserta kapan saja selama 24 jam penuh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian PU semakin optimal dan selaras dengan kebijakan pembelajaran berkelanjutan yang diusung melalui konsep Corporate University.