BPSDM ADAKAN PELATIHAN UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Medan, 23 Agustus 2021 – Sistem pelaksanaan anggaran harus menjamin adanya ketaatan terhadap wewenang anggaran serta memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan yang dapat langsung mengetahui adanya masalah pelaksanaan anggaran. Guna meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian PUPR, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen mengadakan Pelatihan Pelaksanaan Anggaran di Medan, Senin (23/8) secara daring.
“Beberapa aspek yang perlu diperhatikan (dalam pelaksanaan anggaran) antara lain, kepatuhan terhadap regulasi, kesesuaian atas perencanaan dan penganggaran dengan pelaksanaan anggaran, serta efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan,”ujar Kepala Pusbangkom Manajemen, Moeh. Adam pada pidato pembukanya.
Perlu diketahui, pada pelaksanaan anggaran terdapat beberapa dokumen penting yaitu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, serta dokumen pembayaran yang terdiri dari, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayarr (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Proses setelah disahkannya dokumen tersebut oleh Menteri Keuangan pun perlu disampaikan pada Menteri atau Pimpinan Lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) yang terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran.Dibutuhkan SDM Pelaksana Anggaran yang kompeten, berkualitas, dan profesional untuk menjalani proses tersebut dengan baik.
Pelatihan yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah I Medan ini, melibatkan beberapa pengajar yang berasal dari Pejabat Struktural dan Fungsional Kementerian PUPR yang ahli di bidangnya untuk menyampaikan materi kepada 36 orang peserta yang berasal dari berbagai Unit Kerja.
Pelatihan akan berlangsung hingga 1 September mendatang dengan total 44 Jam Pelajaran (JP). Beberapa materi yang akan disampaikan, yaitu Kebijakan Pelaksanaan Anggaran; Overview Pelaksanaan Anggaran; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Secara Elektronik; Penatausahaan Pajak; Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran; Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Barang dan Jasa; Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); Praktik dan Aplikasi Pelaksanaan Anggaran; Praktik dan Aplikasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Secara Elektronik; Seminar Hasil Studi Kasus; Studi Kasus Pelaksanaan Anggaran Tata Cara Pelaksanaan Paket Swakelola dan Kontraktual (Pemaketan Pekerjaan); Tata Cara Penyusunan dan Penyiapan SPP dan SPM; serta Verifikasi Belanja, Pegawai, dan Modal.