BPSDM ADAKAN PELATIHAN GUNA TINGKATKAN PEMAHAMAN ASN TERHADAP SKEMA KPBU
Surabaya, 6 September 2021 – Guna menjalankan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham skema dan mampu melaksanakan proses kerjasama meliputi alur, mekanisme, dan tata cara nya dengan badan usaha berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Maka, melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) mengadakan Pelatihan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) secara daring di Surabaya, Senin (6/9).
Infrastruktur yang andal merupakan kunci dalam meningkatkan daya saing Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah menyusun program-program prioritas terkait pembangunan infrastruktur di berbagai sektor. Maka, guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di suatu wilayah/daerah tanpa harus membebani pendanaan dari APBN/APBD yang jumlahnya terbatas dan dengan melihat adanya potensi di suatu wilayah yang menarik dan dapat dikembangkan, Kementerian PUPR melakukan inovasi pembiayaan non-APBN melalui penyelenggaraan KPBU.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
“KPBU dianggap menjadi salah satu solusi efektif yang mampu memberikan manfaat berupa pemenuhan financial gap; percepatan penyediaan infrastruktur yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan wilayah sehingga mampu berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja; pemanfaatan nilai uang (value for money) melalui pembagian risiko, pengelolaan aset yang bersinergi, dan adanya inovasi pembiayaan dan teknologi sehingga dapat semakin meningkatkan daya saing bangsa di tengah persaingan global yang semakin ketat,” ujar Kepala Pusbangkom Manajemen, Moeh. Adam pada pidato pembuka pelatihan.
Maka selaku penentu kebijakan pembiayaan infrastruktur, ASN Kementerian PUPR harus memiliki pemahaman yang baik terkait seluk beluk penyelenggaraan KPBU. Dengan Pelatihan KPBU ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN terkait skema KPBU dan mampu melaksanakan proses kerjasama (alur, mekanisme, dan tata cara) dengan badan usaha berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
Dengan difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya, 33 orang peserta akan menjalani pelatihan hingga 10 September mendatang. Beberapa pengajar yang berasal dari Pejabat Struktural Kementerian PUPR, Bappenas dan Widyaiswara (WI) akan memaparkan materi dengan total 30 Jam Pelajaran (JP) dengan rincian: Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Ceramah KPBU; Dasar-Dasar KPBU; Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur PUPR; Kelembagaan KPBU; Manajemen Resiko dan Rencana Usaha; Pelaksanaan KPBU; Monitoring dan Evaluasi KPBU; Seminar; dan Studi Kasus KPBU.