BPSDM ADAKAN PELATIHAN BAGI ESTIMATOR PEKERJAAN KONSTRUKSI SESUAI STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Jayapura, 18 Agustus 2021 – Penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilaksanakan dengan tertib sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku agar menjadi efektif dan efisien sehingga berbagai masalah yang akan menghambat proses pembangunan infrastruktur dapat dihindari. Maka, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mengadakan Pelatihan Estimasi Biaya Konstruksi melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen secara daring, di Jayapura, Rabu (18/8).
Adapun UU yang dimaksud adalah UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No.12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Kita ketahui bahwa sektor pembiayaan konstruksi merupakan salah satu hal pada pembangunan di bidang konstruksi yang bila dilaksanakan dengan baik akan menghasilkan pembangunan infrastruktur yang lebih efisien dan efektif.
“Estimasi biaya pekerjaan konstruksi adalah seni dalam memperkirakan kemungkinan biaya yang diperlukan untuk suatu kegiatan yang didasarkan atas informasi yang tersedia pada waktu pembuatan estimasi biaya,”ujar Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen yang diwakili oleh Kepala Bidang Manajemen Sistem dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Harris Marzuki Susila pada pidato pembuka nya.
“Pelatihan Estimasi Biaya Konstruksi TA 2021 Pola Distance Learning bertujuan agar peserta mampu memahami dan menerapkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai estimator pekerjaan konstruksi, sesuai tuntutan kompetensi yang tertuang dalam Standar Kompetensi Jabatan terkait,”lanjut Harris.
Diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari berbagai Unit Kerja di lingkungan Kementerian PUPR, pelatihan yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi ini akan dilaksanakan hingga 26 Agustus mendatang dengan total 41 Jam Pelajaran (JP).
Pengajar yang berasal dari Pejabat Fungsional Teknik, Pejabat Struktural, dan Widyaiswara akan menjelaskan materi-materi yang meliputi Analisa Harga Satuan Dasar; Analisis Harga Satuan Pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); Analisis Koefisien; Gambar, Spesifikasi Teknis dan Bill of Quantity (BoQ); Kebijakan Terkait Estimasi Biaya Konstruksi; Pemahaman Umum Estimasi Biaya Konstruksi; Peningkatan Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender; Seminar; dan Studi Kasus.