24 NOVEMBER 2024

|

19:02 WIB

BENDAHARA PENGELUARAN HARUS BERSINERGI DENGAN KPA DAN PPK

18 November 2019  /   BPSDM Kementerian PUPR       1827

Makassar (18/11) - Petugas bendahara pengeluaran harus memahami tugas dan tanggungjawabnya, yang antara lain harus mampu bersinergi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang baik. Demikian sambutan Kepala Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pendidikan & Pelatihan Manajemen, Pusdiklat Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional, Chandra Rudi Parulian Situmorang, pada pembukaan Pelatihan Bendahara Pengeluaran di Balai Diklat PUPR Wilayah VIII Makassar, Senin (18/11).

Penyelenggaraan infrastruktur yang besar menuntut dukungan anggaran yang juga besar. Kementerian PUPR dalam hal ini mengelola anggaran dengan jumlah tertinggi di antara kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga lainnya. Dengan besarnya anggaran yang dikelola tersebut Kementerian PUPR berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2017. Namun pada 2018 Kementerian PUPR hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang disebabkan oleh enam hal, yakni kas dan setara kas belanja yang dibayarkan dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan (KDP), dan aset tak berwujud (ATB).

Untuk mewujudkan opini WTP atas pengelolaan anggaran pada proyek-proyek infrastruktur, maka peran dan fungsi bendahara pengeluaran di PUPR sangat penting. Dalam kaitan itu pemahaman keenam hal di atas sangat diperlukan, karena laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. 

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, paling lambat 20 Januari 2020 seluruh Pegawa Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai bendahara pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara (Bendahara Negara Tersertifikasi) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Hal itu sebagai jaminan, bahwa bendahara pengeluaran dapat melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan negara dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. 

Untuk mendapatkan sertifikat bendahara pengeluaran tersebut para calon bendahara maupun yang sudah menjabat sebagai bendahara pengeluaran harus dibekali dengan kompetensi terkait pengelolaan keuangan dan tugas perbendaharaan, yang salah satunya melalui pelatihan bendahara pengeluaran. 

Melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR ini para peserta diberikan berbagai macam materi, mulai dari sistem penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan uang persediaan, pengujian & pembayaran tagihan, perpajakan, pembukuan dan pertanggungjawaban, aplikasi bendahara pengeluaran, hingga kapita selekta tugas dan fungsi bendahara, yang diakhiri dengan ujian komprehensif dan sertifikasi bendahara pengeluaran. (Balai Makassar)