BAPEKOM PUPR WILAYAH III JAKARTA DAN BAPEKOM PUPR WILAYAH V YOGYAKARTA MEMPEROLEH AKREDITASI DARI LAN
Jakarta, 22 Agustus 2024 – Akreditasi menjadi salah satu cara untuk mendorong dan memastikan proses pembelajaran di setiap lembaga pelatihan pemerintah agar mampu menjawab tantangan ke depan. Perolehan status akreditasi tersebut menjadi sebuah motivasi untuk meningkatkan kualitas lembaga pelatihan dan juga sebagai pembuktian kelayakan untuk disandang oleh lembaga penyelenggara pelatihan. Maka dari itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Penyampaian Status Akreditasi Lembaga Pelatihan di Gedung A, LAN Jakarta, Kamis (22/8).
Dari tujuh lembaga pelatihan yang ditetapkan akreditasinya, dua di antaranya berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Balai Pengembangan Kompetensi (Bapekom) PUPR Wilayah III Jakarta dan Bapekom PUPR Wilayah V Yogyakarta.
Bapekom PUPR Wilayah III Jakarta berhasil mendapatkan status akreditasi A untuk Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Pelatihan Dasar CPNS. Sedangkan Bapekom PUPR Wilayah V Yogyakarta mendapatkan akreditasi A untuk Pelatihan Dasar CPNS. Akreditasi tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Kepala Bapekom PUPR Wilayah III Haris Marzuki Susila dan Kepala Bapekom PUPR Wilayah V Muhammad Nizar.
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Muhammad Taufiq dalam sambutannya mengatakan, “LAN telah melakukan upaya penjaminan mutu dari penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga pelatihan melalui akreditasi.” Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga penyelenggara pelatihan yang telah terakreditasi dapat memberikan kualitas pelayanan pelatihan sesuai standar mutu yang telah ditentukan. “Setiap akreditasi ini sebenarnya sudah membangun budaya mutu. Pimpinan atau tim lembaga pelatihan tidak permanen kedudukannya, sehingga yang paling penting adalah tata kelola dan keberlanjutannya,” jelas Taufiq.
Beberapa catatan yang harus dipertahankan antara lain penyelenggaraan pelatihan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan standar dan kurikulum yang berlaku, ketersediaan anggaran dalam penyelenggaraan pelatihan yang sudah memadai, serta dukungan sarana pembelajaran yang sudah memadai bagi para peserta. “Saya berharap lembaga pelatihan yang diakreditasi dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengembangan kompetensi. Hal ini dalam rangka mewujudkan upaya pemerintah untuk membentuk Aparatur Sipil Negara berkelas dunia,” ungkap Taufiq.
Setelah mendapatkan status akreditasi, maka lembaga bersangkutan berhak menyelenggarakan pelatihan selama durasi waktu sesuai perolehan akreditasi, serta memfasilitasi lembaga pelatihan lain yang belum terakreditasi dalam penyelenggaraan pelatihan yang telah dinilai. Kemudian kewajiban lembaga penyelenggara pelatihan yaitu menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan pelatihan kepada instansi pembina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.